Pemkot Bogor Bersama DPRD Tetapkan Tiga Pansus Untuk Membahas Raperda
BOGOR, JABARONLINE.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menetapkan tiga Panitia Khusus (Pansus) di Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Senin (11/11/19).
Pansus ini bertugas untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perpustakaan, tentang Ketertiban Umum dan Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, serta tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM).
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengatakan, secara tata tertib dan peraturan perundang-undangan, pansus bekerja selama setahun. Namun dari kesepakatan bersama, maksimal enam bulan bisa rampung, sehingga Raperda lain dalam Program Legislatif Daerah (Prolegda) bisa dibahas di tahun yang sama.
Raperda tentang Perpustakaan, dimaksudkan agar bisa memayungi penyelenggaraan perpustakaan demi meningkatkan minat baca generasi muda. Sejalan dengan rencana Pemkot Bogor ‘menyulap’ kantor DPRD Kota Bogor lama yang diproyeksikan menjadi perpustakaan daerah.
“Jadi, sebelum realisasi pembangunan, Perda ini harusnya bisa selesai,” Ujarnya.
Ia menuturkan, terkait Raperda Ketertiban Umum, payung hukum ini nantinya untuk mengawasi berbagai area fasilitas publik, seperti jalan raya, pedestrian hingga fasilitas umum lainnya. Situasi sekarang dianggap perlu mengatur hak dan kewajiban tentang hubungan masyarakat. Mengingat persoalan ketertiban umum erat kaitannya dengan aparat penegak perdanya sendiri.
“Kami bersama Pemkot memandang prioritas pembangunan dan ketertiban umum, prioritas yang harus dipenuhi termasuk SDM di Satpol PP yang juga harus memadai,” Jelasnya.
Atang melanjutkan, Pansus Raperda PDAM berkaitan dengan amanat Undang-Undang yang mengarahkan semua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), untuk meningkatkan kinerja dan lebih profesional dalam melayani pelanggan dan meningkatkan laba daerah.
Melihat kondisi sekarang, PDAM Tirta Pakuan sangat mungkin untuk naik tingkat menjadi Perumda, dengan aset yang ada dan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP)-nya, yang bisa dimanfaatkan tidak sekedar pelayanan.
“Lebih kepada peningkatan status dari yang sekarang Perusahaan Daerah (PD) jadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Nanti ada diversifikasi dan perluasan fungsi dan layanan,” Imbuhnya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, terkait Pansus Raperda Ketertiban Umum, akan tetap kurang maksimal jika SDM-nya kurang, karena Raperda itu erat kaitannya dengan kinerja dari instansi penegak perda, Satpol PP. Dan ada satu persoalan ketika perdanya rampung, namun armada Satpol PP Kota Bogor masih kekurangan personil.
“Ketertiban umum kalau perdanya jadi, Satpol PP-nya kurang, ya gak ada artinya. Penambahan ini terbentur sama regulasi, belum boleh untuk mengambil pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hal ini harus di komunikasi dulu dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),” Jelas Bima.
Bima menambahkan, saat ini hanya ada 150 personil Satpol PP aktif, dari kebutuhan ideal sebanyak 300 personel. Hal itu menjadi persoalan yang belum selesai, alih-alih soal aturan yang nantinya diterapkan.
“Nanti saya mau ke Kemenpan RB, kami minta arahan lagi karena perlu. Perda Penertiban ini bukan soal regulasi, tapi SDM-nya juga. Termasuk Perda PDAM supaya kemampuannya ditingkatkan demi kontribusi PAD,” Pungkasnya.
Redaksi – B3