Penangguhan Tahanan Iryanto Diterima Pengadilan Bandung
BOGOR | JABARONLINE.COM – Setelah 9 bulan menjadi tahanan Polres Bogor Iryanto bisa kembali berkumpul bersama keluarga besarnya,rasa syukur dan haru terlihat dari raut wajahnya dan keluarga.
Iryanto di tahan Karena di duga menerima uang suap dan banyaknya Keterangan Palsu oleh (SP) dari saksi dalam persidang lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) Dinas Perumahan kawasan Pemukiman Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor beberapa bulan yang lalu.
Baca Juga : PT Rahel Karya Mas Lakukan Metode Kerja Repair Retakan Pada Jalan Ciriung Cibinong -Curug Depok
Akhirnya Pengadilan Bandung mengabulkan Penangguhan Penahanan Iryanto mantan Sekdis DPKPP Kab.Bogor setelah menjalani 9 bulan dalam tahanan, dan keluar dari tahanan Polres Bogor, dijemput keluarga dan Kuasa Hukum, pada pukul 10:00 WIB, Senin (23/11/2020).
Terpantau oleh beberapa media pihak keluarga dan Kuasa Hukum mantan sekretaris DPKPP Kab Bogor, Iryanto mendatangi kejaksaan meminta segera dikeluarkan surat eksekusi pengeluaran tahanan karena ini sudah menjadi keputusan dan perintah pengadilan untuk segera mengeluarkan terdakwa.
Saat di wawancarai beberapa di depan pintu gerbang Polres Bogor, tepat pukul 10:00 WIB, Iryanto mengatakan, “Saya bersyukur kepada Allah SWT hari ini saya bisa kembali kerumah, terima kasih juga kepada kuasa hukum yang sudah berjuang maksimal di persidangan, kepada keluarga yang senantiasa mendoakan saya dan kepada teman-teman media yang selama ini ikut memantau kasus saya, untuk materi hukum nanti ke Kuasa Hukum saya saja ya,” tuturnya.
Iryanto dan rombongan bergegas meninggalkan Polres Bogor dan mampir ke kantor DPKPP sebelum kembali ke kediamannya.dan nampak iryanto menyalami dan menyapa kepada para security yang bertugas hari itu.
Suasana bertambah haru saat Kabid KWP, Jackson Boy menghampirinya dan memeluknya sambil menitikkan air mata.
“Apa kabar semua, saya mohon doanya ya kepada semua agar saya dimudahkan dan bisa melalui masalah ini dengan baik dan nanti hasilnya positif di persidangan,” sapa Iryanto kepada para petugas keamanan yang bertugas hari itu.
“Selamat ya pak Ir, semoga tetap tabah dan sabar menjalani cobaan ini, semoga nanti pun hasilnya baik, sekali lagi selamat ya pa,” ucap Kabid KWP, Jackson Boy sambil memeluk mantan atasannya ini dan terlihat sangat terharu.
Sementara itu Kuasa atau penasehat hukum Iryanto, Dinalara Butar-Butar, SH., MH., mengatakan, “Dikabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya bisa menjadi titik terang kebenaran dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT), dan dengan ditangguhkannya penahanan klien kami yaitu Iryanto karena tidak ada keterangan saksi-saksi yang menyudutkan terpidana,” ujarnya.
“Kami akan menggali informasi sebenarnya dari para saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) bahwa nama Iryanto dicatut oleh oknum-oknum, kami juga akan menghadirkan saksi ahli dan saksi yang meringankan klien kami. Kami akan membongkar siapa otak dibalik kasus OTT atau dugaan gratifikasi, maksud dan tujuan orang tersebut,dan Kami akan berupaya keras agar Iryanto bisa bebas murni dalam sidang putusan Pengadilan Tipikor Bandung,” tandasnya.
Penulis : Acep Sanusi