Pencagahan Korupsi Perlu Di Timbang Dalam Pusaran Negara

Pencagahan Korupsi Perlu Di Timbang Dalam Pusaran Negara

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM – Baru-baru ini Presiden dibuat kewalahan, karena dalam awal pelantikannya mengingatkan jajaran kabinet jilid II agar waspada Korupsi. Dan sampai saat ini pemerintah sedang fokus juga terhadap penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan Ekonomi di Indonesia, namun informasi yang datang kepada Istana Negara adalah tentang dua kementeriannya yang tersandung tindakan pidana korupsi yaitu dugaan korupsi benih lobster dan dugaan korupsi bantuan sosial yang ditangkap oleh KPK dengan kurun waktu tidak berjauhan.

Perlu kita ketahui bersama, bukan dari penangkapan terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi menjaring para koruptor yang ada dipusaran penerintahan negara ini. Akan tetapi kita sama-sama mengetahui juga bagaimana kita perlu belajar kepada sejarah bahwa Vereenigde Oostindische Compagenie VOC di masa kejayaannya pada abad ke-17 hingga awal-18, menguasai seluruh aspek baik perdagangan dan ekomomi yang di dapatkan dari hasil bumi Nusantara dan beberapa negara lainnya.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Baca Juga : Ruby Falahadi Aktifis Hukum dan Pegiat Anti Korupsi, Soroti Dan Apresiasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kecendrungan ini berakhir ketika beban hutang yang di rasakan oleh VOC begitu fantastis hingga pada tahun 1799 VOC bubar dengan sendirinya, dan itu akibat dari orang-orang di dalamnya. Kita tidak ingin merasakan bangsa kita saat ini sama nasibnya seperti VOC, karena belum beresnya para politisi atau pejabat yang masih mengeruk keuntungkan demi pribadi, keluarga, hingga kelompoknya. kita ketahui bahwa masing-masing pihak misalnya pemerintah seharusnya sehubungan dengan prinsip-prinsip fundamental dari sistem hukum, memastikan adanya badan atau orang yang khusus memerangi korupsi melalui pemberlakuan hukum.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Badan, lembaga, atau orang seperti itu harus diberikan kebebasan yang diperlukan. Contoh saja seperi Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Namun bukan hanya membentuk, mengawasi, dan melaksanakannya, negara perlu hadir juga untuk senantiasa melindungi. Matinya hukum untuk para korupor yang menjadikan kita seperti roda yang berjalan tanpa laju yang benar dalam tindakan, pencegahan, maupun hukuman yang pantas untuk para koruptor.

Masih ingat pada bulan juli 2020 vonis untuk kasus penyiraman air keras kepada Penyidik senior KPK hanya di jerat dengan hukuman masa kurungan dua tahun penjara yang nyatanya jelas itu adalah salah kegagalan negara dalam membela pejuang anti korupsi dan kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan yang secara sadar dan secara etis apakah seimbang dengan Koruptor yang jelas merampok uang negara yang berasal dari rakyatnya.

Ketika itu penyidik senior KPK sedang menangani magaproyek korupsi yang menjadikan ketakutan bagi para koruptor. Ungkapan Novel Baswadan yang diberitakan dalam majalah Tempo 2017 kepada masyarakat adalah memberantas korupsi ini bukanlah perkara mudah. Ini bukan soal menghabisi koruptor, melainkan membuat masyarakat sadar bahwa ini perbuatan terlarang. Bagi sebagian orang, korupsi menjadi bagian hidup, sehingga KPK dianggap penghalang.

Salah satu cara pelemahan kepada penyidik KPK atau KPK diantaranya adalah banyak intimidasi dari oknum yang mencoba meneror, mengancam, bahkan terang-terangan menyerang orang yang dianggap membahayakan bagi para koruptor. Hingga revisi UU KPK pun menjadi modal awal apakah hal ini menguatkan atau melemahkan bagi KPK itu sendiri. Semoga tidak ada lagi hal yang terjadi untuk melemahkan Tindakan pemberantasan Korupsi. Ini hanyalah sebagian kecil dari contoh bagaimana negara harus lebih fokus bukan hanya tertang persoalan pencegahan saja akan tetapi penerapan yang seharusnya diajarkan bukan hanya di ruang pendidikan saja seperti sekolah maupun kampus akan tetapi para calon pejabat atau para politisi yang ada di pusaran perpolitikan negara.

Menjadi tanggung jawab bersama bagaimana kalau kita berkaca dari salah satu negara seperti Hongkong dalam sejumblah kasus dan telah tercermin dalam kerasnya tindakan yang diambil pengadilan misalnya pengambilan tingkat pertama secara tegas ketika menghukum para koruptor. Hal ini penting karena pengadilan sendiri memandang dirinya sebagai bagian usaha pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Walaupun memang Indonesia tercatat berada pada peringkat ke 4 diantara negara ASEAN setelah Singapura, Bruney Darusalam, dan malaysia di tahun 2019, tentang Indek Persepsi Korupsi sedengkan negara Denmark dan New Zealand berada di tingkat pertama dengan perolehan skor 87, disusul dengan finlandia di peringkat kedua yang berhasil memperoleh skor 86.

Hal ini masih jauh dari harapan apabila sebagaimana kita menganggap bahwa di dalam konstitusi disebutkan bahwa Negara indonesia berdasar atas hukum tidak berdasarkan kekuasaan belaka. Memberikan tanggung jawab kesadaran kepada individu maupun kelompok tentu menjadi tantangan tersendiri karana butuh keseriusan dalam aspek sosial, budaya, pendidikan, hukum, dan politik. Serta merubah prilaku tingkat kesadar para pejabat negara yang hari ini ada, menjadikan jabatan sebagai ujian untuk selalu kuat menghadapi godaan korupsi itu sendiri.

Bogor 07 Desember 2020
Penulis : Ramdhani Mahasiswa Ilkom Fisib Unpak
Editor : Atx

Editors Team
Daisy Floren