Pencoretan Anggota DPR RI Terpilih Ervin Luthfi Akan Patuhi Putusan Pengadilan

Pencoretan Anggota DPR RI Terpilih Ervin Luthfi Akan Patuhi Putusan Pengadilan

Smallest Font
Largest Font

GARUT,JABARONLINE.COM- Kabar tersiar, Ervin Luthfi dicoret namanya dari calon anggota Legislatif terpilih oleh partai DPP Partai Gerindra. Kader-kader Gerindra pun angkat bicara.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Ketua DPC Garut Partai Gerindra, Enan mengatakan dirinya tidak bisa berkomentar banyak terkait kabar ini.

“Saya tidak bisa berkomentar banyak ya, itu ranah DPP. Saya juga belum crosscheck ke DPP karena hari libur,” kata Enan pada wartawan, Sabtu (21/919)

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Sementara itu, Syam Yosep pengurus partai Gerindra sempat berkelit ketika dimintakan konfirmasi, kendati akhirnya membenarkan kabar itu.

“Ya benar dicoret, diganti Mulan Jameela. Seharusnya ketua DPC ya yang bicara lebih lanjut soal itu. Dilematis sebenarnya , justru ketika amar putusan pengadilan tidak dipatuhi, partai Gerindra juga akan di cap sebagai tidak patuh pada hukum, ” kata Syam.

Syam juga menegaskan dicoretnya Ervin tidak semata karena alasan politis, namun merupakan bentuk kepatuhan hukum dari Partai besutan Prabowo Subianto itu.

“Justru karena Gerindra patuh pada hukum. Pendapat saya pribadi ya, ini ada hubungannya dengan adanya gugatan dari 8 caleg, bukan dapil Garut saja, tapi dari beberapa Dapil, termasuk keponakan Pak Prabowo. Keponakan pak Prabowo mancabut gugatannya, tapi yang lain maju, salah satunya Mulan jameela,” tuturnya.

Disebutkan Syam, gugatan tersebut didaftarkan di pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 520/pdtsus/parpol/2019 /PN.Jkt.sel. Pihak penggugatnya para Caleg, pihak tergugat satu DPP Partai Gerindra dan tergugat dua KPU.

“Salah satu amar putusannya mengabulkan gugatan penggugat, jadi setuju dengan dalil penggugat bahwa DPP berhak menentukan dan menetapkan calon terpilih apabila suara partai lebih besar dari suara caleg tersebut. Dalil itu yang dikabulkannya, poin pentingnya,” terang Syam.

“Pertanyaannya kenapa tidak Fakhrurozi (peraih suara terbanyak kedua setelah Ervin), karena Fakhrurozi tidak menjadi penggugat, karena Mulan Jameela yang menggugatnya, pengadilan memutuskan mengabulkan gugatan penggugat, Fakhrurozi bukan penggugat,” lanjutnya.

Syam kembali menegaskan bila Partai Gerindra hanya menjalankan amar putusan, bukan karena ada masalah dengan Ervin.

“Semata-mata hanya itu, tidak ada masalah lain, bukan masalah politis, tidak ada masalah antara partai dengan Ervin, ” kata Syam.

Untuk diketahui, Ervin Luthfi merupakan Caleg DPR RI asal partai Gerindra nomor urut 6 dari Dapil Jawa Barat XI (Garut, Kota Tasik,Kabupaten Tasikmalaya). Ervin meraih suara 33.938 di Dapil ini. Ervin juga berhasil menempati posisi ketiga terbanyak, setelah Muhammad Husein Fadlulloh dan Subarna.

Sedang Mulan Jameela, berada di peringkat ke 5 dengan perolehan 24.192. Sedang berdasarkan hasil penghitungan suara keseluruhan partai dan caleg di KPU, Gerindra mendapat jatah 3 kursi di Dapil ini. Hingga berita ini diturunkan, pengurus Partai Gerindra pusat ketika dihubungi belum menjawab konfirmasi terkait kabar ini.

Atu Restu Fauzi – 030

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author