Penebangan Pohon Liar Jalan Inggit Garnasih, Satpol PP dan DPKP3 saling Tuding. Ada Apa ???

Penebangan Pohon Liar Jalan Inggit Garnasih, Satpol PP dan DPKP3 saling Tuding. Ada Apa ???

Smallest Font
Largest Font

BANDUNG | JABARONLINE.COM – Persoalan sangsi penebangan pohon, pelaku pemilik dealer yamaha yang berada dijalan inggit ganarsih no 46 kelurahan ciateul kecamatan regol kota bandung, Dikatakan oleh Kabid penegakan dan penertiban Satpol PP kota Bandung, dikenakan sangsi Pembiayaan denda paksa sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtran Linmas). Hal tersebut disusul dengan dicabutnya aturan yang lama, Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Terkait hal tersebut setelah dikonfirmasi, Kepala UPT Pertamanan, Rosiana dengan tegas menjelaskan, “untuk sangsi penebang pohon liar pemilik dealer yamaha yang berada dijalan inggit ganarsih no 46 kelurahan ciateul kecamatan regol itu, kami tidak tahu, bahkan kami tahu sekarang dari konfirmasi pihak jabaronline.com yang menanyakan penanaman kembali bibit pohon bukan dari satpol PP,” ujarnya. Senin (26/10/20).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Betul kewenangan satpol pp sebagai penegak perda yang berhak menindak dan memberikan sangsi pembiayaan denda paksa sesuai ukuran diameter pohon yang ditebangnya,” jelasnya

Harusnya setelah pelaku diberikan sangsi pembiayaan denda paksa, pihak satpol harus berkordinasi kepada kami agar kami bisa melakukan penanaman kembali bibit pohon tersebut malahan ini tidak ada koordinasi, ungkapnya

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Hingga saat ini satpol belum pernah melaporkan atau berkordinasi dengan kami terkait pelanggaran denda paksa pohon tersebut.minimal secarik kertas atau tembusan kepada kami,”tandasnya

Menurutnya, kami pernah teramat kecewa dan kesal , pernah kejadian dulu waktu penindakan tebang pohon dilokasi jalan jakarta, pelaku sampai diproses persidangan dikenakan denda paksa dari Rp10jt, tiba tiba hakim memutuskan denda paksa kepada pelaku sebesar Rp. 2,5jt

“Dari masalah tersebut dinas pertamanan dituduh mencabut BAP, padahal kami dari dinas pertamanan tidak mencabut BAP, itu perbuatan satpol yang Lempar perkara tanpa ada kordinasi,”jelasnya

Ditempat yang berbeda, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswendi mengatakan, sedang kami proses, berdasarkan hasil pantauan pengawas lapangan memang ditemukan satu batang pohon pelindung yang ditebang tanpa izin satpol PP Dinas Pertamanan, pohon itu berada di depan dealer Yamaha di Jalan caiteul ,” jelaanya, Bandung, senin, (26/10/2020).

Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut idris Kabid hanya memaparkan kepada awak media, yang bersangkutan telah Membayar pembiayaan denda paksa saja, tidak ada penanaman bibit pohon sebagai pengganti.

Jika penebangan dilakukan pihak Yamaha , mereka harus mengganti pohon pelindung yang sudah ditebang disesuaikan dengan diameternya.

“Kalau yang depan delear Yamaha Ciateul sudah diberikan teguran dan denda paksa sebesar Ro10juta dan kwitansi sudah ada cuma tidak bisa perlihatkan dan tidak bisa kami publikasikan,”katanya

Menurut Idris alur permohonan izin pemangkasan atau penebangan pohon penghijauan pada ruas jalan perkotaan di Kota Bandung beberapa tahapan

Pertama, warga harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas PUPR Pekanbaru. Dilampiri identitas pemohon, poto pohon ,IMB dan nomor yang bisa dihubungi.

Kemudian, disposisi Kadis ke Kabid untuk dilakukan pengecekan lokasi bersama tim. Laporan hasil disampaikan ke kepala dinas dan apabila disetujui pemohon akan dihubungi.

Untuk penebangan pemohon diminta untuk menandatangani surat pernyataan kesanggupan penggantian bibit pohon. Dan apabila tidak diizinkan pemohon akan mendapat surat balasan.

“Bagi pemohon yang diizinkan pemohon diminta mengirimkan bibit pohon ke PUPR melalui bidang pertamanan. Kemudian dibuatkan surat izin penebangan atau pemangkasan hanya untuk sekali tebang dengan jangka waktu 14 hari kerja setelah suray terbit jadi tidak bisa sembarang tebang saja, ada prosedurnya,” kata Idris

Ditambakan, banyak dilapangan oknum pelaku yang menjual nama satpol PP Dan dinas oertamana dan sudah memberikan uang krpada oknum dinas yang bersangkutan.

“Dikecamatan tidak ada satpol PP cuma ada kasietantib secara operasional dibawah camat dan dibawah kasat pp dan bajunyapun sama seperti satpol PP,”pungkasnya

Penulis : Roby
Editor : Wisnu

Editors Team
Daisy Floren