Penerapan Sanksi Bagi Warga Yang Tidak Mengenakan Masker
BANJAR | JABARONLINE.COM – Masyarakat Banjar harus lebih mendisiplinkan diri dengan mengenakan masker untuk menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
Penerapan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar ruangan bagi masyarakat Banjar akan berupa teguran baik secara lisan maupun tertulis, telah dibicarakan dalam rapat tertutup Walikota Banjar bersama unsur Forkopimda Kota Banjar, Selasa (4/8/2020).
Pemberlakuan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar ruangan rencananya akan mulai diberlakukan mulai hari Jum’at (7/8/2020) mendatang, setelah Surat Keputusan (SK) ditandatangani Walikota Banjar.
Wakil Walikota Banjar Nana Suryana menjelaskan, sanksi tersebut bertujuan tidak untuk membebani masyarakat dalam bentuk materi.
“Pemberian sanksi tidak bertujuan membebani masyarakat dengan denda materi, tapi bagaimana dengan sanksi tersebut masyarakat menjadi jera ketika tidak mengenakan masker. Dan bisa saja untuk warga yang masih tetap bandel tidak mengenakan masker, kita bisa mengambil KTP-nya dan suruh mengambilnya di Posko Gugus Tugas Covid-19,” jelas Nana.
Selain penerapan sanksi terhadap warga atau individu, penerapan sanksi juga akan dilakukan terhadap para pelaku usaha, baik kecil menengah,maupun atas yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Misalnya untuk pertokoan apakah pelayan dan pengunjungnya sudah mengenakan masker, atau apakah tersedia hand sanitizer di dalam toko tersebut.
“Untuk para pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan adan sanksi,mulai dari teguran secara lisan ataupun tertulis, penutupan sementaran atau bahkan penutupan selamanya,” tegas Wakil Walikota.
A Restu F 30