Pengacara Lukita Yoshuardy Siap Ajukan Banding Ke Pengadilan Tinggi Bandung

Pengacara Lukita Yoshuardy Siap Ajukan Banding Ke Pengadilan Tinggi Bandung

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A telah memutus kasus Sengketa tanah, antara PT Sentul City dengan warga masyarakat yang bernama Lukita Yoshuardy pada tanggal 4 Juni 2024.

Putusan perkara tersebut bernomor register 284/pdt.g/2023/pn.cbi. Sementara Ketua Majelis Hakim, Dr. Nenny Yulianny, SH., MKn, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong telah menyatakan 16 Sertipikat Hak Milik atas nama Lukita Yoshuardy tidak punya kekuatan hukum, dan Surat Pelepasan Hak atas Tanah (SPH) yang dimiliki sentul lebih kuat dari sertifikat.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Atas putusan tersebut Lukita Yoshuardy selaku pihak yang dikalahkan mengadu ke pengacara senior yang terbiasa menangani kasus-kasus pertanahan dan mencabut kuasa dari pengacara terdahulu.

Lava Sembada, pengacara yang ditunjuk Lukita Yoshuardy membenarkan dirinya telah ditunjuk sebagai pengacara dan membenarkan pula bahwa Pengadilan Negeri Cibinong telah menjatuhkan putusan atas perkara tersebut pada tanggal 4 Juni 2024.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Menurut Lava Sembada, menilai putusan Pengadilan Negeri Cibinong itu  bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Masa Majelis Hakim menyatakan bahwa Surat Pelepasan Hak atas Tanah (SPH) milik PT Sentul City lebih kuat dari Sertipikat. Hakim juga menyatakan bahwa SPH dibuat oleh Camat dalam kedudukannya sebagai PPAT Sementara, itu salah besar. PPAT tidak berwenang membuat Surat Pelepasan Hak atas tanah, yang berwenang adalah Notaris atau Camat dalam kedudukannya selaku Kepala Wilayah Kecamatan," kata Lava.

Lebih lanjut Lava mengatakan, bahwa Majelis Hakim telah melampaui batas kewenangannya sebagai hakim karena telah menyatakan Tanah Negara sebagai tanah milik PT Sentul City.

“SPH itu bukti bahwa seseorang telah melepaskan hak atas tanah yang dimilikinya ke negara, apabila PT Sentul City membutuhkan tanah tersebut maka harus mengajukan permohonan ke negara dalam hal ini ke BPN, jadi tidak otomatis menjadi tanah milik PT Sentul City. Hanya BPN yang yang berhak memberikan Hak Atas Tanah pada seseorang atau badan hukum," tegas Lava.

“Putusan tersebut harus dilawan, kita akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," tutup Lava.

Seperti diketahui bahwa kasus ini bermula pada saat PT Sentul City melakukan pembuldozeran atas tanah seluas 3,8 Ha yang dimiliki oleh Lukita Yoshuardy dengan bukti kepemilikan berupa 16 Sertipikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1. Sedangkan pihak PT Sentul City merasa telah membebaskan tanah tersebut berdasarkan SPH.

Atas kejadian tersebut Lukita Yoshuardy menggugat PT Sentul City ke Pengadilan Negeri Cibinong dan meminta ganti rugi sebesar 77 milyar rupiah. Sayangnya pengadilan Negeri Cibinong menolak gugatan terebut.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author