Pengadilan Negri Bandung Gelar Sidang dengan Hadirkan Saksi Ahli Kasus OTT DPKPP Kab. Bogor
BOGOR | JABARONLINE.COM – Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menimpa Iryanto mantan Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor. OTT dengan dugaan penyuapan untuk proyek pembangunan yang dipimpin oleh AKP Beny Cahyadi Satreskrim Polres Bogor pada selasa (03/3/2020) lalu.
Sidang yang di gelar pada ba’da Jumat, (26/2/ 2021) dengan menghadirkan seorang saksi Ahli Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., pada saat di wawancarai awak media ia mengatakan, “Ini bukan penyuapan dan juga ada banyak Kelemahan dalam stuktur dakwaan. Dakwanya secara subsider penyuapan dengan pemerasan, padahal dua bentuk perbuatan yang sama sekali berbeda, yang tidak mungkin secara teoritik disubsidearitaskan,” ujarnya.
“Sehingga menurut saya disamping tidak ada keprofesionalan penegak hukum, baik di penyidikan maupun dalam bentuk penuntutan juga peristiwa yang dipandang tidak cocok dengan unsur unsur dakwaan, bahwa dalam kasus ini terindikasi ada unsur rekayasa dan terdapat unsur ke sengajaan dari pihak kepolisian untuk menjebak dan pencemaran nama baik Iryanto,” jelasnya.
Baca Juga : Dandim 0607/ Kota Sukabumi Hadiri Pelantikan Bupati Sukabumi Periode 2021 -2026 Secara Virtual
AdvertisementKonten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.Scroll To Continue with Content
“Dan juga kemudian ada hal yang terkait dengan keabsahan ataupun terpenuhinya syarat materil dari surat dakwaan. Jadi bisa ini dinyatakan nanti penuntutan penuntut tidak dapat diterima karena dakwaan tidak jelas, bisa dinyatakan bebas, karena memang tidak ada sebenarnya kesepakatan yang masuk kedalam syarat utama, bisa dikatakan adalah adanya penyuapan,” tandasnya.
“Dalam kasus ini terkesan unik, kali ini terjadi dimana RM yang setatusnya seorang tahanan, Kok bisa keluar dan melakukan penyuapan, tanpa adanya keterlibatan oknum penegak hukum hal ini tidak mungkin terjadi,” pungkasnya.
Sementara itu Dinalara Butar-Butar, S.H., M.H., Kuasa Hukum Iryanto mengatakan, “Dari Kasus ini dalam bahasa hukum di kenal dengan pendzoliman, tapi adanya rekayasa, perbuatan rekayasa itu maka secara manusiawi yaitu perbuatan pendzoliman,” ujarnya.
“Seperti dari keterangan dan kesaksian dari pada ahli tadi sudah sangat menjelaskan, bahwa patut diduga bahkan secara lantang bahwa ini adalah kasus rekayasa, lebih tepatnya penjebakan,” tandasnya.
Reporter : Acep Sanusi