Penuhi Panggilan Eksekusi, Kejari Garut Jebloskan Terdakwa Kades Keresek Ke Jeruji Besi
GARUT JABARONLINE.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, akhirnya menjebloskan terdakawa kasus penipuan dan penggelapan penjualan tanah eks pasar Cibatu, Kecamatan Cibatu, Tatang Juhendar yang juga Kepala Desa Keresek setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan untuk eksekusi atas amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya kasasi.
“Ya, terdakwa Tatang Juhendar, yang merupakan Kades Keresek, tadi sudah memenuhi panggilan eksekusi dan kini sudah di lakukan penahanan di Lapas Garut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Azwar, SH, Kamis (5/12/2019).
Dikatakan Azwar, yang bersangkutan sangat kooperatif memenuhi panggilan eksekusi. Yang mana langsung datang dan menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum kurungan penjara selama satu tahun.
“Kami tidak melakukan jemput paksa, yang bersangkutan langsung datang memenuhi panggilan. Kita langsung melakukan penahanan,” katanya.
Penahanan terhadap terdakwa Tatang Juhendar, yang dinyatakan bersalah telah melakukan penipuan dan penggelapan penjualan tanah eks pasar Cibatu, Azwar menjelaskan, setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung RI, yang menolak kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) yang sudah memvonis satu tahun penjara.
Diketahui, kasus penipuan dan penggelapan ini muncul, kata Azwar, setelah Asep Ahmad, warga Perumahan Cibatu Indah, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu yang juga sebagai korban, melapor ke Polres Garut pada Kamis (31/8/2017) dengan terlapor Kepala Desa Keresek, TJ. Dalam laporannya Asep menjelaskan, dirinya telah tertipu oleh TJ dalam jual beli tanah eks Pasar Cibatu.
Tanah yang sudah di belinya Rp 80 juta sejak tahun 2014 dengan luas 140 meter persegi, tiba-tiba beralih tangan kepada orang lain.
Atu Restu fauzi 30