Penyaluran Solar yang Masuk ke Pelabuhan Karangsong Dipertanyakan Masyarakat
INDRAMAYU | JABARONLINE.COM – Penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar industri untuk kapal nelayan di pelabuhan Karangsong dipertanyakan, sebelumnya disebutkan oleh salah satu narasumber yang menyampaikan kepada tim Jabar online bahwasanya ada beberapa perusahaan penyalur solar Industri yang tidak kantongi izin resmi penugasan atau pengawalan dari dinas terkait.
Menurut salah satu sumber dari warga desa tambak, yang berimisial (M), yang merupakan mitra dari salah satu perusahaan pendistribusi solar industri kepada kapal nelayan di pelabuhan Karang Song menuturkan, saat berada di lokasi pelabuhan sempat temukan indikasi penyimpangan oleh oknum dalam pendistribusian solar ke kapal nelayan.
“Terkait penyaluran (BBM) jenis solar khususnya di pelabuhan Karang song sepertinya ada permainan yang tak sehat oleh oknum,” ungkap M saat ditemui di kediamanya, Senin (11/1/2020).
Sepengetahuan M, ada sekitaran dua puluh bahkan lebih perusahaan yang mendistribusikan solar Industri ke kapal nelayan di pelabuhan karang song, namun menurut informasi dilapangan tidak seluruhnya pendistribusian solar tersebut memiliki dokumen yang lengkap.
“Yang jelas sih yang saya ketahui tidak menutup kemungkinan ada yang ilegal, karena tidak melengkapi dokumen juga di bawah dari harga pasaran,” ucapnya.
Selanjutnya M mengatakan, sampai dengan saat ini, pendistribusian solar industri ke kapal nelayan di Pelabuhan Karangsong masih menjadi pertanyaan. Dan sangat menyayangkan terkait kinerja Syahbandar Indramayu dikarenakan masih didapati solar industri yang masuk ke Pelabuhan Karangsong dengan status masih abu-abu tidak jelas asal usulnya dari mana sumbernya. Dan ia menyayangkan sekali atas kejadian itu kenapa saya berani katakan itu mas? “saya berani katakan itu ya karena saya sudah tau referensinya dan regulasinya dari orang Syahbandar,dan memang kemaren dua minggu yang lalu ada yang sudah melengkapi dokumen, tapi selama sekian tahun kebelakang itu setahu saya pribadi itu belum,” terangnya.
Terpisah, sebelumnya tim Jabaronline.com sempat mengkonfirmasi kepada, Staf Bidang Fasilitas Pelabuhan UPP Kelas III Syahbandar Indramayu, Eko Riyanto, terkait prosedur dan perizinan perusahaan yang mendistribusikan solar Industri di pelabuhan Karangsong, pada Jumat (8/1/2021).
Eko Riyanto saat ditemui di ruang kantornya mengatakan, UPP Kelas III Syahbandar Indramayu telah melakukan pengawasan sebagaimana prosedur yang telah ditetapkan kepada para perusahaan penjual solar industri di pelabuhan Karangsong.
“Semua perusahaan yang sudah masuk atau mendistribusikan solar industri disini sudah terverifikasi dan memenuhi syarat,” tegasnya.
Namun, Eko Riyanto enggan menyebutkan nama-nama perusahaan yang melakukan penjualan solar industri kepada nelayan di pelabuhan Karangsong dengan berdalih menjaga hak konsumen,alih-alih juga tidak menghalangi orang yang lagi berusaha.
“Kita harus melindungi hak konsumen,” ujarnya.
Perlu diketahui, dari informasi yang disampaikan oleh Eko Riyanto, selaku Staf yang membidangi fasilitas pelabuhan di UPP Kelas III Syahbandar Indramayu, didapati sekitar tiga puluh (30) perusahaan dari seluruh Indonesia yang mendistribusikan solar industri kepada nelayan khususnya di wilayah pelabuhan Karangsong Indramayu.
Reporter : M. Sanaji/Urip triandri
Editor : Atx