Peran Aktif Panwaslu Kecamatan Krangkeng Gelar Konferensi Pers Terkait Pengawasan Logistik Pemilu Tahun 2024

Peran Aktif Panwaslu Kecamatan Krangkeng Gelar Konferensi Pers Terkait Pengawasan Logistik Pemilu Tahun 2024

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Merujuk pada putaran Komisi Pemilihan Umum tahun 2023, tentang perubahan kedua atas peraturan KPU No 14 tahun 2023, tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara  lainnya dalam pemilihan umum, tahapan logistik meliputi proses pengadaan dan distribusi hingga pengembalian logistik pemilu serta melakukan koordinasi maupun pengawasan langsung.

Ketua Panwaslu Kecamatan Krangkeng Nurhali, S.H, selaku ketua Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Informasi dan Data (SDMO), didampingi oleh anggota Fifit Fitri Herlina, S.E, selaku koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) dan Mufidin, S.H, selaku Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, mengatakan  saat Konferensi Pers di sekretariat Panwaslu Kecamatan Krangkeng Jalan Syekh Royani Blok Bencirong Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Rabu 07/02/2024.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

"Kami membentuk Tim Fasilitasi pengawasan logistik tahun 2024 untuk mengawasi logistik pemilu tahun 2024, Tim Fasilitasi pengawasan tahapan pengadaan dan pendistribusian dan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan suara lainnya pada pemilu tahun 2024, dibentuk untuk dapat bersinergi dan Tim menjadi Solid dalam mengawal tahapan pengadaan dan pendistribusian logistik, dan sampai sekarang semua perlengkapan pemungutan suara sudah sampai di gudang PPK di desa Srengseng," katanya.

Lanjutnya, kegiatan pengawasan pemilu menjadi suatu keharusan yang di gambarkan dengan kerja yang cerdas dan kerja yang efektif, sehingga dalam hasil yang berkualitas guna mencapai tujuan demokrasi yang kita inginkan, meskipun dengan alasan subyektif lembaga pengawasan pemilu memiliki keterbatasan, kewenangan yakni hanya mengawasi tahapan menerima dan meneruskan laporan, tetapi tidak dapat menjatuhkan sanksi.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

"Perbawaslu No 20 tahun 2018, pencegahan pelanggaran dan sengketa proses dalam tahapan penyelenggaraan pemilu menjadi tanggung jawab Bawaslu, Bawaslu provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ kota dan di bantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu kelurahan/desa, Panwaslu Luar Negeri serta Pengawas TPS, Panwaslu Kecamatan Krangkeng melakukan identifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran pemilu sebelum melakukan pengawasan pemilu", ujarnya.

"Disini merupakan tantangan bagi Panwaslu Kecamatan bagaimana lebih awal mengurai potensi kerawanan dan pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu, agar potensi tersebut dapat dicegah lebih awal oleh pengawas pemilu jika sudah dilakukan penindakan yang dapat memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran pemilu, hal ini penting dilakukan dan Panwaslu Kecamatan mempunyai formasi dan teknik dalam melakukan tindakan pengawasan," imbuhnya.

"Harapannya proses distribusi logistik pemilu tahun 2024 berjalan lancar tanpa kendala hingga pendistribusian logistik sampai masing-masing TPS," tandasnya.

(Taryam)

Editors Team
Daisy Floren