Peran Sekolah dalam Meningkatkan Motivasi Belajar Peserta Didik pada Masa Pandemi di SMAN 1 Cariu dengan Sistem Pembelajaran Berbasis Internet Menggunakan Belajar.id
BOGOR | JABARONLINE.COM – Pendidikan merupakan hak dasar bagi manusia dalam menimba ilmu pengetahuan. Setiap manusia memiliki hak untuk belajar dan mendapatkannya.
Pendidikan bisa saja berawal dari sebelum bayi lahir seperti yang dilakukan oleh banyak orang dengan memainkan dan memperdengarkan musik, serta membaca sebuah kisah kepada bayi dalam kandungan dengan harapan bisa mengajarkan bayi mereka sebelum kelahiran.
Sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 terdiri dari lima ayat setelah amandemen. Sementara sebelum amandemen, pasal 31 UUD 1945 memuat dua ayat. (1) Tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 jelas, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Menurut Ki Hajar Dewantara, Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
Sementara tujuan pendidikan adalah menciptakan seseorang yang berkwalitas dan berkarakter, sehingga memiliki pandangan yang luas kedepan untuk mencapai suatu cita- cita yang diharapkan dan mampu beradaptasi secara cepat dan tepat di dalam berbagai lingkungan. Karena pendidikan itu sendiri memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 butir 19 menjelaskan bahwa kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat Edaran Nomor: 156928/MPK.A/KR/2013 tanggal 8 November 2013 tentang Pengembangan Perangkat Pembelajarani Kurikulum 2013 menyatakan bahwa pada tahun pelajaran 2014/2015, Kemdikbud bersama Kementerian Agama akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada semua tingkatan pendidikan.
Dalam hal pendidikan perlu upaya secara maksimal mungkin untuk melanjutkan serta menyempurnakan Pengembangan Perangkat Pembelajaran Kurikulum 2013 yang sudah dilaksanakan lima tahun yang lalu. Perbaikan–perbaikan senantiasa terus dilakukan menuju tatanan yang dirasa cukup ideal yang sesuai dengan yang diharap pemerintah dan seluruh warga sekolah serta masyarakat.
Salah satu usaha perbaikan yang dilakukan dengan mengadakan Workshop Pengembangan Perangkat Pembelajaran Kurikulum 2013 untuk mengingatkan kembali para pendidik tentang Pengembangan Perangkat Pembelajaran Kurikulum 2013 serta evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum lima tahun yang lalu.
Melalui workshop meningkatkan motivasi belajar peserta didik pada masa pandemi di SMAN 1 Cariu Kab. Bogor dengan sistem pembelajaran berbasis internet menggunakan belajar.id (google site, google classroom dan google meets) salah satu sistem yang digunakan untuk memudahkan interaksi guru dan peserta didik pada saat kegiatan PJJ maupun PTM terbatas. Saya berharap guru dapat lebih kreatif dan inovatif dalam mengimplemetasikan program sekolah agar terealisasinya bentuk pelayanan baik bagi peserta didik
Sesuai dengan tujuannya yaitu agar terjadi perubahan pola pikir (mindset) guru dalam mempersiapkan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, dan mengevaluasi hasil pembelajaran sesuai dengan pendekatan dan evaluasi pembelajaran pada Kurikulum 2013 dengan baik dan benar.
Juga pada pelaksanaannya diharapkan mampu memahami dan menyusun perangkat pembelajaran yang mengintegrasikan sekolah model yang berwawasan anti radikalisme, lingkungan hidup dan kewirausahaan.
Penulis : Deli Windrati, S.E., M.Pd.
(Guru Ekonomi SMAN 1 Cariu)