Perlukah Seorang Guru Berliterasi?
JABARONLINE.COM – Budaya membaca sangatlah penting, tanamkan pada anak sejak usia dini, sehingga mereka terbiasa akan hal tersebut.
Sebagai seorang guru, tentunya literasi menjadi hal utama, sehingga tidak diragukan lagi dalam hal pengetahuan dan pemahamannya.
Berdaskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti melalui pembiasaan membaca selama 15 menit sebelum belajar.
Ada pasal di sana yang memerintahkan kita semua untuk melakukan kegiatan literasi besar-besaran di tanah air.
Kewenangan Pemerintah pusat disebutkan yaitu menetapkan kebijakan pengembangan budaya literasi.
Pemerintah daerah pun diberi tugas khusus yaitu mengembangkan budaya literasi.
Siswa diajarkan untuk berliterasi sebelum pembelajaran dimulai yaitu 15 menit sebelum belajar.
Lantas, apakah seorang guru perlu untuk berliterasi?
Dikutip dari gln.kemendikbud.go.id berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh John Hattie (2008) di New Zealand, menunjukkan bahwa kontribusi guru terhadap hasil belajar siswa sebesar 58%.
Di Amerika, penelitian sejenis yang dilakukan oleh Mourshed, Chijioke, dan Barber (2010) menunjukkan kontribusi guru terhadap hasil belajar siswa sebesar 53%.
Besaran persentase senada ditemukan oleh Pujiastuti, Raharjo, dan Widodo (2012) yang menemukan bahwa kontribusi guru terhadap hasil belajar siswa sebesar 54,5% (Tim UKMPPG, 2018).
Peran penting guru akan semakin mengembang, jika guru juga berperan sebagai penggerak literasi.
Selain berperan besar dalam pencapaian prestasi siswa, guru yang hebat selayaknya menjadi teladan literasi bagi para siswanya.
Tentunya sebagai seorang guru, literasi merupakan hal utama yang harus dilakukan, sehingga sebuah informasi akan terserap secara baik.
Tanpa literasi seorang guru akan tertinggal, baik dari segi pengetahuan, informasi, budaya bahkan teknologi.
Seorang guru tentunya belajar sepanjang hayat, bukan hanya membaca tanpa memaknai, sehingga menimbulkan asumsi lain yang bersifat negatif.
Semoga guru di Indonesia menjalankan amanah undang-undang dalam melaksanakan tugasnya.
Penulis : Atik Koswara, S.Pd