Permasalahan PPDB Ramai, Wakil Walikota Bogor Angkat Bicara
Bogor – Angkat bicara, Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim usulkan agar pengelolaan PPDB dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota. Menurutnya, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Disebutkan Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap pendidikan setingkat SD/SM. Sedangkan Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK. Sementara pendidikan tinggi menjadi ranah dan tanggung jawab Pemerintah Pusat,” katanya kepada wartawan, Rabu (10/07).
Dedie menuturkan, Pemerintah Kota/Kabupaten membantu proses penyelenggaraan PPDB SMA/SMK dengan Pemerintah Provinsi menjadi koordinatornya. “Tidak ada sengketa kewenangan, akan tetapi lebih bersifat teknis pelaksanaan sesuai kondisi lapangan,” tutur Dedie.
Terkait itu, dikatakan Dedie, justru menguatkan, penjelasannya MK yang menyebut dalam UU Pemda, pendidikan masuk dalam klasifikasi urusan pemerintahan yang dibagi dengan pusat, daerah, dan kota.
“pembagian itu berdasarkan kepada aspek akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, strategis nasional. Pembagian itu, menurut MK, dan hal itu tidak bertentangan dengan UUD 1945,” pungkasnya.
(Oly)