Pernyataan dan Hak Jawab Universitas Wiralodra terkait Beasiswa Bidik Misi

Pernyataan dan Hak Jawab Universitas Wiralodra terkait Beasiswa Bidik Misi

Smallest Font
Largest Font

INDRAMAYU | JABARONLINE.COM – Menanggapi pemberitaan media jabaronline.com terkait pemberitaan beasiswa bidik misi di Univeristas Wiralodra. Guna mendukung pelaksanaan kemerdekaan pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, dan kewajiban, dan peranannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta dalam rangka memenuhi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat.

Oleh karena itu, media jabaronline.com memberikan hak jawab pada Universitas Wiralodra untuk menanggapi dan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan bidik misi. Dalam hak jawabnya, Univeristas Wiralodra menyampaikan, dengan Kekeliruan dan Ketidakakuratan fakta pada pemberitaan media jabaronline.com yang dilakukan secara berturut-turut, masing-masing dengan tajuk :

Advertisement
Scroll To Continue with Content

TIM, Bidik Misi di Universitas Wiralodra, Diduga Tidak Tepat Sasaran dan Mal Administrasi, tanggal 27 Mei 2020.

https://jabaronline.com/regional/indramayu/bidik-misi-di-universitas-wiralodra-diduga-tidak-tepat-sasaran-dan-mal-administrasi/;

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Beasiswa Diduga Tidak Tepat Sasaran dan Mal Administrasi, Rektor Unwir Angkat Bicara, tanggal 30 Mei 2020.

https://jabaronline.com/regional/indramayu/beasiswa-diduga-tidak-tepat-sasaran-dan-mal-administrasi-rektor-unwir-angkat-bicara/; dan
TIM, Dekan Fakultas Hukum Unwir Akui Pemotongan Beasiswa Bidik Misi Dengan Alasan Tabungan, tanggal 4 juni 2020.

https://jabaronline.com/regional/dekan-fakultas-hukum-unwir-akui-pemotong-an-beasiswa-bidik-misi-dengan-alasan-tabungan/

Bersama ini pihak Universitas Wiralodra menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai berikut :

Bahwa kami sangat keberatan dengan pemberitaan yang dilakukan oleh penulis mengenai Penyelenggaraan program beasiswa Bidik Misi pada Universitas Wiralodra dengan tajuk sebagaimana tersebut. Karena begitu Bernafsu untuk menyajikan berbagai jenis dan olahan berita dari materi dan sumber informasi yang berasal dari bahan yang sama melalui rangkaian episode pemberitaan yang sengaja dipersiapkan secara terjadwal, terprogram dan berkelanjutan.

Bahwa kami sangat berkeberatan dengan pemberitaan yang dilakukan oleh Penulis terhadap penyelenggaraan Program Beasiswa Bidik Misi pada Universitas Wiralodra dengan tajuk sebagaimana tersebut di atas ( angka 2 huruf a, b, dan c ) karena begitu ngototnya untuk menggiring opini publik dalam rangka membangun citra buruk lembaga pendidikan tinggi melalui serangkaian berita dengan judul-judul yang tidak terkolerasi dan terkonfirmasi isinya, serta tidak didasarkan pada realitas dan validitas data sehingga berakibat timbulnya kerugian nama baik, harkat, martabat, dan kehormatan Fakultas Hukum Universitas Wiralodra.

Bahwa sebelum melakukan pemberitaan, Penulis tidak terlebih dahulu melakukan klarifikasi, menguji keabsahan dan melakukan konfirmasi terhadap kebenaran dan keakuratan fakta yang berasal dari informasi yang disampaikan oleh narasumber mahasiswa yang diwawancarainya ( bahkan dalam setiap pemberitaannya, Penulis selalu latah enyebut narasumber dengan narasi :
“salah satu mahasiswa yg enggan disebutkan namanya”, baik dalam berita pertama maupun dalam berita ketiga angka 2 huruf b, dan c ), sebagai wujud indepedensi dalam rangka menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk sesuai dengan Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Mengenai hal ini perlu kami sampaikan :

Bahwa kami memandang Penulis tidak profesional dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya;

Bahwa mengenai keberadaan narasumber mahasiswa yang enggan atau tidak mau disebutkan namanya tersebut, kami menduga bukan merupakan bagian dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wiralodra yang senantiasa diajarkan untuk memegang teguh prinsip-prinsip kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum secara jujur dan bertanggung jawab, serta lebih jauh merupakan tokoh fiktif dan rekayasa penulis semata;

Bahwa dalam pemberitaan pertama ( angka 2 huruf a ) penulis mengutip dari narasumber mahasiswa yang enggan disebut namanya “ada disalah satu fakultas yang seluruh mahasiswanya satu angkata itu mendapat bidik misi”, penulis tidak terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap mahasiswa lainnya terkait kebenaran informasi dan keakuratan fakta yang berasal dari mahasiswa yang menjadi narasumbernya.

Padahal banyak dari mahasiswa kami yang berkenan jika diminta untuk diwawancarai dan dipastikan sangat berkenan pula untuk disebutkan namanya dalam pemberitaan mengenai penyelenggaraan program Beasiswa Bidik Misi pada Universitas Wiralodra.

Bahwa penulis tidak pernah melakukan konfirmasi, verifikasi dan/atau mengajukan permohonan data secara resmi, serta sengaja melakukan kekeliruan dan ketidakakuratan fakta dalam memuat pemberitaan mengenai jumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wiralodra yang menjadi penerima manfaat Beasiswa Bidik Misi dalam satu angkatan (padahal data tersebut lebih bersifat lengkap dan terbuka dibandingkan dengan informasi rahasia yang bersumber dari narasumber yang dirahasiakan pula)
Bahwa berdasarkan data pada Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Wiralodra, jumlah mahasiswa per-Angkatan tidak berbanding lurus dengan jumlah mahasiswa penerima manfaat Beasiswa Bidik Misi sebagaimana data berikut :

Sumber : Bagian Akademik dan Kemahasiswaan FH UNWIR 2020.

Dengan demikian adalah kekeliruan dan ketidakakuratan fakta apabila Penulis memberitakan : “ada disalah satu fakultas yang seluruh mahasiswanya satu angkatan itu mendapat bidik misi”, berdasarkan informasi yang dikutip dari narasumber mahasiswa yang enggan disebut namanya, sebagaimana termuat dalam pemberitaan pertama (angka 2 huruf a).

Bahwa dalam pemberitaan ketiga (angka 2 huruf c), penulis juga juga mengutip kembali informasi dari narasumber mahasiswa yang tidak ingin disebut namanya tersebut “saya kurang setuju terhadap pemotongan ini……..” mengenai hal tersebut Penulis pun tidak terlebih dahulu melakukan klarifikasi, menguji keabsahan dan melakukan konfirmasi terhadap kebenaran dan keakuratan fakta yang berasal dari informasi yang disampaikan oleh Narasumber mahasiswa yang diwwancarainya, dengan :

Tidak Pernah Memastikan apakah narasumber tersebut termasuk mahasiswa penerima manfaat Beasiswa Bidik Misi atau bukan.

Tidak Pernah Menggali informasi serupa dari narasumber lainnya (mahasiswa penerima manfaat beasiswa bidik misi yang berkenan disebutkan namanya), sebagai perbanding atas informasi yang disampaikan oleh narasumber sebelumnya (yang tidak berkenan disebut namanya) guna memperoleh kebenaran informasi mengenai pemotongan alokasi Beasiswa Bidik Misi secara jujur dan berimbang.

Tidak pernah melakukan konfirmasi, verifikasi dan/atau mengajukan permohonan data secara resmi mengenai jumlah mahasiswa penerima manfaat Beasiswa Bidik Misi yang mengikuti Program Tabungan Mahasiswa Bidik Misi dan berapa yang tidak mengikuti program tersebut.

Program Tabungan Mahasiswa Bidik Misi pada Fakultas Hukum Universitas Wiralodra tidak bersifat wajib dan bersifat sukarela Hal tersebut tercemin melalui data keikutsertaan mahasiswa penerima manfaat Beasiswa Bidik Misi dalam mengikuti program dimaksud yang jumlahnya tidaklah sama dengan jumlah mahasiswa penerima manfaat Beasiswa Bidik Misi itu sendiri, sebagaimana data berikut :

Sumber : Bagian Akademik FH Unwir, 2020.

Keterangan.
Program Tabungan Mahasiswa Rutin = Tabungan mahasiswa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per semester yang diperuntukan bagi pembiayaan semester akhir atau keberlangsungnya studi mahasiswa yang bersangkutan.

Tabungan program kegiatan = Tabungan program kegiatan mahasiswa sebesar maksimal Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per semester yang dapat diambil sewaktu-waktu yang diperuntukan bagi pembiayaan kegiatan mahasiswa yang bersangkutan dalam program, seperti biaya kunjungan belajar mahasiswa.

Proyek penelitian dan pengabdian mahasiswa, seminar dan lokakarya mahasiswa, pengembangan kewirausahaan mahasiswa, dan kegiatan-kegiatan kemahasiswaan lainnya yang terjadwal dan terprogram. Dengan demikian adalah kekeliruan dan ketidakakuratan fakta apabila Penulis memberitakan Fakultas Universitas Wiralodra Indramayu melakukan pemotongan terhadap alokasi beasiswa Bidik Misi yang diterima oleh mahasiswanya, sebab yang ada adalah penawaran program tabungan mahasiswa yang tidak bersifat wajib dan bersifat sukarela, sebagaimana telah dibangun melalui opini penulis dalam kutipan, “saya kurang setuju terhadap pemotongan ini,….”, berdasarkan informasi yang dikutip dari narasumber mahasiswa yang enggan disebut namanya, sebagaimana termuat dalam pemberitaan-pemberitaan ketiga (angka 2 huruf c).

3). Bahwa kami sangat berkeberatan dengan judul pemberitaan ketiga (angka 2 hurud c) dengan tajuk TIM, Dekan Fakultas Hukum Unwir Akui Pemotongan Beasiswa Bidik Misi, Dengan Alasan Tabungan (Penulis Sanaji), tanggal 4 juni 2020.

http://jabaronline.com/regional/dekan-fakultas-hukum-unwir-akui-pemotongan-an-beasiswa-bidik-misi-dengan-alasan-tabungan/.

a. bahwa kami tidak pernah mengakui adanya pemotongan Beasiswa Bidik Misi dengan alasan tabungan pada Fakultas Hukum Universitas Wiralodra dan Tidak pernah pula menyampaikannya sebagai bentuk pengakuan yang disampaikan kepada Penulis sebagaimana yang telah diberitakan; dan

b. Bahwa pemotongan beasiswa sebagaimana dimaksud oleh penulis, semata-mata merupakan Program Tabungan yang ditawarkan kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wiralodra yang menjadi penerima manfaat Beasiswa Bidik Misi, yang bersifat sukarela, tidak diwajibkan, dan tidak dipaksakan dengan tujuan membantu pembiayaan pada semester akhir, kegiatan akademik dan kemahasiswaan, serta kepentingan lainnya yang berhubungan dengan keberlangsungan studi mahasiswa yang bersangkutan.

4). Bahwa menyikapi adanya kekeliruan dan ketidakakuratan fakta pada pemberitaan yang dilakukan oleh penulis secara berturut-turut dalam rangkaian episode yang sengaja dipersiapkan yang berakibat pada timbulnya kerugian terhadap nama baik, harkat, martabat, dan kehormatan Fakultas Hukum Universitas Wiralodra, selanjutnya kami akan menindaklanjutinya melalui model penyelesaian mekanisme etik dan hukum.

Tim

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author