Perpanjangan keenam PPKM Level 3, Sejumlah Aturan Kembali Disesuaikan

Perpanjangan keenam PPKM Level 3, Sejumlah Aturan Kembali Disesuaikan

Smallest Font
Largest Font

CIBINONG | JABARONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 keenam selama dua pekan mulai tanggal 19 Oktober sampai 1 November 2021. Dalam perpanjangan keenam, sejumlah aturan kembali disesuaikan.

Perpanjangan tersebut memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan bahwa selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan aturan baru melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/440/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Keenam Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bogor. Terdapat beberapa penyesuaian aturan pada PPKM level 3 perpanjangan keenam di Kabupaten Bogor antara lain:

  1. pelaksanaan kompetisi Sepak Bola Liga I di Stadion Pakansari dapat dilaksanakan maksimal 9 (sembilan) pertandingan setiap minggunya, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. tempat penyelenggaraan hanya di wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (tiga), level 2 (dua) dan level 1 (satu);
    b. akan dilakukan uji coba pertandingan liga 1 dengan menerima penonton langsung di stadion, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • uji coba dilakukan pada 1 (satu) pertandingan setiap minggunya.
    • jumlah penonton maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas stadion atau paling banyak 5.000 (lima ribu) orang.
    • pertandingan yang dilakukan uji coba dengan penonton ditentukan oleh PSSI dan PT LIB.
  2. transportasi umum untuk pesawat terbang diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen), dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  3. pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  4. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
    a) untuk sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestic.
    b) untuk sopir yang baru divaksin 1 (satu) kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari.
    c) untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1×24 jam. (red)

Editors Team
Daisy Floren