Perselisihan Sengketa Informasi Warga Kampung Pilar dengan Pengadilan Negeri Bekasi Disidangkan di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

Perselisihan Sengketa Informasi Warga Kampung Pilar dengan Pengadilan Negeri Bekasi Disidangkan di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

Smallest Font
Largest Font

Jabaronline.com | Bandung – Permohonan penyelesaian sengketa informasi antara warga kampung pilar bekasi melalui kuasa hukumnya LBH jakarta melawan pengadilan negeri bekasi dengan nomor register; 1833 akhirnya sampai ke meja persidangan komisi informasi jawa barat. Hari ini Kamis, 6 Februari 2020 komisi informasi provinsi jawa barat dijadwalkan akan memulai proses penyelesaian sengketa informasi terhadap register sengketa informasi tersebut.

Pada Kamis, 6/2/2020 di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Jln Turangga Bandung, Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal mengatakan, bahwa adanya permohonan penyelesaian sengketa informasi tersebut bermula dari ulah pengadilan negeri bekasi yang tidak menanggapi permohonan informasi yang disampaikan oleh warga kampung milar melalui kuasa hukumnya LBH jakarta, padahal pengadilan negeri bekasi sebagai badan publik yudikatif berkewajiban menanggapi atau menjawab terhadap permohonan informasi yang diminta oleh publik, demikian substansi amanat dari UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Komisi Informasi jawa barat telah menunjuk majelis komisioner (MK) untuk menyelesaikan sengketa informasi tersebut. Tiga MK yang ditunjuk untuk persidangan penyelesaian sengketa informasi publik antara LBH Jakarta dan Pengadilan Negeri Bekasi adalah : yang pertama Komisioner Dadan Saputra ditunjuk sebagai Ketua majelis sedangkan Komisioner Dedi Dharmawan dan komisioner yudaningsih masing-masing ditunjuk sebagai anggota majelis” keterangan paparan kang Ijang.

“Dan dibentuknya komisi informasi sesungguhnya adalah bentuk perhatian negara terhadap hak azasi manusia sesuai amanat UUD 1945 pasal 28 huruf F “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” penjelasan kang Ijang.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Selanjutnya Kang Ijang mengatakan; bahwa mafhum muwafawohnya dari pasal 28 huruf F itu, betapa kepentingan pemohon (publik) sangat harus diperhatikan mengingat informasi itu merupakan hak azasi manusia , tetapi tetap koridornya adalah regulasi karena keterbukaan informasi yang dikawal oleh Komisi informasi adalah keterbukaan informasi by regulasi bukan keterbukaan informasi by persepsi. Publik dan badan publik harus mengetahui bahwa walaupun mendapatkan informasi itu adalah hak azasi tetapi tetap harus mengikuti aturan, karena untuk mendapatkan informasi, negara sudah membuat perangkat peraturan perundang-undangan, yaitu; UU nomor 14 tahun 2008 dan beberapa peraturan lain diantaranya ada perma no 2 tahun 2011, kemudian beberapa peraturan komisi informasi dan juga surat keputusan ketua komisi informasi pusat nomor 1 tahun 2018.

“Saya sebagai Ketua KI Jabar memberi kepercayaan besar bahwa para majelis komisioner yang menangani kasus ini, insha alloh bisa bersikap independen, punya integritas yang mumpuni, jujur dan tentunya profesional” Pungkasnya.

(Iwan Rohman 09)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author