Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Kabupaten Garut
JABARONLINE.COM | GARUT – PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) III menambah pasokan LPG subsidi 3 kilogram (Kg) di wilayah Garut, Jawa Barat mencapai 50% pada tanggal 4 April 2020. Pasokan fakultatif atau penambahan alokasi ini bersifat situasional, menyusul himbauan #DiRumahAja dari pemerintah, serta merespon kedatangan gelombang pemudik yang baru diumumkan oleh Pemerintah Kabupaten Garut pada akhir Maret 2020 lalu.
“Kami memperkirakan adanya peningkatan kebutuhan LPG karena sebagian besar masyarakat kini akan berada di rumah sehingga aktivitas memasak juga bertambah. Melihat situasi tersebut, kami melakukan penambahan pasokan LPG subsidi untuk mempermudah masyarakat,” jelas Unit Manager Communication Relations & CSR MOR III Dewi Sri Utami.
Dewi menjelaskan, pada kondisi normal, rata-rata penyaluran LPG 3 Kg di Kabupaten Garut mencapai hampir 50 ribu tabung per hari. Dengan adanya fakultatif ini, total penambahan LPG 3 Kg di Kabupaten Garut mencapai hampir 32 ribu tabung.
“Berdasarkan pantauan kami, beberapa wilayah memberlakukan isolasi daerah sehingga pergerakan masyarakat lebih terbatas. Akibatnya, terdapat kenaikan kebutuhan di sektor rumah tangga karena LPG 3 Kg digunakan untuk memasak. Namun di sisi lain, kebutuhan LPG subsidi untuk warung-warung usaha mikro menurun karena masyarakat telah memasak di rumah. Untuk mengantisipasi hal ini, Pertamina memastikan suplai LPG ke agen maupun pangkalan LPG tetap berjalan lancar dan dapat memenuhi kebutuhan warga,” tambah Dewi.
Dewi menegaskan, masyarakat yang berhak dapat membeli LPG subsidi dengan mudah di pangkalan LPG resmi Pertamina. Terdapat total 1048 pangkalan dan 35 agen LPG subsidi resmi Pertamina di wilayah Kabupaten Garut yang tersebar hingga seluruh desa.
Dengan membeli di pangkalan resmi Pertamina, masyarakat akan memperoleh harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasar SK Bupati, yakni Rp 16.000 per tabung, serta terjamin keasliannya.
LPG 3 Kg merupakan LPG subsidi yang peruntukannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No. 21/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga. Pada aturan tersebut, tertuang jelas bahwa alokasinya hanya ditujukan bagi rumah tangga pra sejahtera, yakni yang memiliki penghasilan di bawah Rp1,5 juta per bulan, serta kegiatan usaha kecil dan mikro.
Dewi juga mendorong agar masyarakat sejahtera menggunakan elpiji non subsidi, seperti elpiji 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Untuk informasi produk dan layanan, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.
(Atu Restu Fauzi)