Perumda BPR KR Indramayu Menunjuk Toni RM Sebagai Pengacara Untuk Tangani Masalah Kredit Macet Rp141 Miliar

Perumda BPR KR Indramayu Menunjuk Toni RM Sebagai Pengacara Untuk Tangani Masalah Kredit Macet Rp141 Miliar

Smallest Font
Largest Font

INDRAMAYU I JABARONLINE.COM – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Kabupaten Indramayu akhirnya menggunakan jasa pengacara untuk menangani kasus kredit macet Rp141 miliar.

Pengacara yang ditunjuk itu adalah Toni RM, S.H., M.H., Toni bertugas melaksanakan pendampingan hukum sekaligus pembenahan bank milik daerah tersebut.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Ia resmi ditunjuk sebagai pengacara BPR KR melalui Surat kuasa yang ditandatangani oleh Direktur Opersional BPR KR, Bambang Supena pada 08 Desember 2022.

Atas penunjukkan tersebut,Toni mempunyai hak untuk melakukan kegiatan advokasi hukum, menggunakan hak bertanya sampai pada tindakan hukum.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Betul, saya resmi ditunjuk sebagai pengacara BPR KR untuk penanganan kredit macet yang saat ini tengah dihadapi oleh bank daerah ini,” kata Toni, Sabtu, 10 Desember 2022.

Ia mengatakan bersama tim kantor hukumnya,tengah melakukan pemetaan debitur yang jumlahnya mencapai 201 orang. Ia juga berharap para debitur yang selama ini masuk dalam kelompok kredit macet agar segera melunasi hutangnya.

“Ini demi kebaikan bersama, agar bank milik wong dermayu ini benar-benar menjadi bank andalan masyarakat. Makanya saya himbau debitur yang merasa masih berhutang segera melunasi,” tukas Toni.

Sekadar informasi, kredit macet diakibatkan sejumlah debitur tidak memenuhi kewajiban membayar.Tidak saja membayar bunga, tetapi juga tidak memenuhi pembayaran pokoknya.

Kredit macet yang ditaksir Rp141 miliar melibatkan debitur baik korporasi atau berupa perusahaan seperti kontraktor, juga atas nama perseorangan, diantaranya berstatus Aparat Sipil Negara (ASN).

Debitur yang tidak memenuhi kewajiban membayar bunga dan cicilan pokok itu pertama kali terendus oleh OJK yang melakukan audit terhadap BPR KR.

(Jun)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Junedi Author