Perusahaan JKB (Jasa Kita Bersama) Abaikan Perizinan, Masyarakat Terdampak Gangguan Lingkungan
INDRAMAYU | JABARONLINE.COM – perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa kontruksi mitra BUMN Pertamina PT. JKB (Jasa Kita Bersama) diduga tidak memiliki perizinan mendirikan perusahan dan Izin beroperasi di kabupaten Indramayu, hal itu terungkap berawal dari adanya aduan masyarakat sekitar pabrik yang terdampak gangguan dengan adanya aktifitas kegiatan perusahan JKB.
Diantara masyarakat yang mengadu diantaranya adalah Cipto yang kebetulan rumah dan tempat usahanya besebelahan dengan pabrik perusahan JKB berdiri. Cipto mengatakan kepada jabaronline di kediamannya, bahwa dirinya sudah mengadu ke managemen JKB bahwa tembok dan lantai rumahnya mengalami retak akibat aktifitas JKB, bahkan sudah membuat surat permohonan tertulis kepada JKB sesuai dengan arahan leggal officer JKB (11/09/20).
Baca Juga : Satlantas Polres Indramayu Bagikan 300 Masker ke Masyayarakat
“Saya disuruh membuat surat permohonan ganti rugi atas kerusakan tembok dan lantai rumah kepada JKB dan saya tanda tangan di atas materai, sesuai apa yang di suruh oleh pak junior.” Ungkap Cipto.
Tak hanya sampai di situ, Cipto juga sudah membuat laporan aduan ke polres Indramayu terkait kerusakan rumahnya tersebut, dengan dugaan JKB melakukan kegiatan tanpa adanya izin dari pemerintah Desa maupun pemerintah Daerah kabupaten Indramayu.
Gayung pun bersambut, menindak lanjuti aduan dugaan praktek kegiatan perusahaan liar JKB, polres Indramayu memanggil perwakilan JKB untuk dimintai keterangan. Pihak JKB memenuhi panggilan Polres Indramayu dan diwakilkan oleh leggal officernya Angga, serta kuasa hukumnya Junior (18/09/20).
Saat beberapa awak media meminta keterangan perwakilan JKB di polres pada saat itu, Angga memberikan keterangan kepada wartawan bahwa dirinya masih berfikiran positif thinking kepada awak media, bahkan Angga bisa saja mempermasalahkan legalitas masing-masing wartawan yang mewawancarainya.
“Posisi saya sampai saat ini masih positif thinking, jangan sampai bapak kalau banyak bertanya kayak gini, saya sudah bisa dong menanyakan kembali atas legalitas bapak. Simpelnya kita punya legalitas masing-masing.” katanya kepada beberapa awak media dengan nada sinis.
Masih Angga, saya tidak akan mencari kesalahan orang, sebelum orang tersebut mencari kesalahan kami, tambahnya dengan nada mengancam.
Dan ketika salahsatu awak media menanyakan terkait Masalah perizinan perusahaan JKB yang menjadi dasar aduan pelapor pihak JKB yang di wakili leggal officer, Angga menjawab akan balik menanyakan masalah perizinan usaha sablon milik Cipto.
Alih-alih Cipto mendapatkan ganti rugi dari pihak JKB, melainkan sebuah intimidasi yang dilayangkan oleh perwakilan JKB lewat leggal officernya Angga, “pak Cipto punya usaha nih, saya punya usaha silahkan tanya perizinan tentang kami, kami juga akan menanyakan perizinan tentang pak Cipto,” ucap Angga.
Selain Angga kuasa Hukum JKB, Junior pun ikut memberikan komentarnya kepada awak media terkait legal formal perizinan JKB. Junior mengatakan, bahwa tidak mungkin pihak Pertamina menerima kontrak kerja kalau JKB tidak mempunyai izin.
“Perusahaan kami kan perusahaan jasa konstruksi, saya yakin tidaklah mungkin Pertamina menerima kontrak kalau tidak ada perizinannya, itu logika loh pak,” ungkap Junior meyakinkan awak media.
Dari keterangan perwakilan pihak JKB pada saat dikonfirmasi di Polres Indramayu, jabaronline pun mencoba mencari keterangan tentang perizinan perusahaan JKB kepada pihak terkait, mulai dari izin pendirian bangunan sampai ke izin operasi. Dan setelah jabaronline meminta keterangan kepada PUPR menayakan tentang izin pendirian bangunan, didapat keterangan bahwa perusahan JKB tidak mengantongi izin Rekom dari PUPR untuk mendirikan perusahan di lokasi berdirinya pabrik tersebut.
Menurut keterangan salah satu staff Dinas PUPR yang enggan disebutkan namanya saat di konfirmasi jabaronline diruang kerjanya, mengatakan, bahwa Dinas PUPR belum pernah mengeluarkan rekom konstruksi buat perusahaan JKB.
“Kami belum mengeluarkan rekom atau advice istilahnya buat perusahaan JKB, jadi ada 3 (tiga) rekom yg di keluarkan dari sini, yang pertama itu site plan yaitu tata ruang, yang kedua pel banjir yang dikeluarkan oleh bidang tata irigasi, dan yang ketiga kontruksi setelah ketiga rekom tersebut di keluarkan maka dilanjutkan ke Dinas perizinan dan penanaman modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP), nah ketika rekom dari kami dirasa lengkap maka perizinan pun bisa di urus,” ucapnya.
“Kalau misalkan ketiga rekom atau advice dari PUPR tidak keluar, jangankan untuk beroperasi untuk membangun gedung pabriknya pun tidak diperbolehkan,” Tutupnya.
Industri didefinisikan seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri, perusahan industri sebelum berdiri dan beroperasi melakukan kegiatannya seharusnya terlebih dahulu mengantongi izin, baik izin pembangunan dan izin kegiatan operasional. Adapun izin seperti akta pendirian, IMB, SITU, SIUP ,Izin gangguan HO (Hider ordonantie), izin lingkungan, IMP, dan yang lainnya.
Setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki izin usaha industri sesuai amanat undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 dan dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 107 Tahun 2015 Tentang izin usaha industri pasal 2 ayat 1. Dan terkait perusahaan yang tidak memiliki izin usaha industri akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif dan penutupan pasal 30 PP No.107 Tahun 2015 Tentang Izin usaha Industri.
Penulis : Sanaji