PGRI Cabang Cibinong Gelar Konferensi Kerja ll di Cijeruk

PGRI Cabang Cibinong Gelar Konferensi Kerja ll di Cijeruk

Smallest Font
Largest Font

CIJERUK KABUPATEN BOGOR | JABARONLINE.COM – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) cabang Cibinong menggelar kegiatan konferensi kerja II berlangsung di Hotel 5G Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor.

Kegiatan Konferensi kerja II yang berlangsung selama 2 hari, Rabu – Kamis (28 – 29 September 2022),dibuka langsung oleh ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabuten Bogor yang diwakili oleh wakil ketua ( Drs. Agus Sundowo,M.Pd ) dan Sekum PGRI Kabupaten Bogor ( Drs Idrus Wirdaus, M.Pd, dengan jumlah peserta sebanyak 93 orang.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Ketua PGRI Cabang Cibinong Tatang Rasmana,S.Pd dalam sambutannya,
atas nama Pengurus PGRI Cabang Cibinong dan Panitia saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus atas kehadiran Bapak dan Ibu memenuhi undangan kami. Konkercab PGRI kali ini sangat istimewa karena dihadiri oleh Ketua Gugus selaku Pembina Ranting dan perwakilan setiap ranting dua anggota PGRI di Cabang Cibinong, Sabtu (01/10/2022)

“Terima kasih secara khusus saya sampaikan kepada Bapak Kepala Sekolah SMA PGRI Cibinong, SMK Plus PGRI 1 Cibinong, SMK PGRI 2 Cibinong, SMP PGRI Cibinong dan SMP PGRI Karadenan beserta dewan guru dan karyawan yang telah memberikan bantuan dan dukungan sehingga kita diberi kesempatan menyelenggarakan kegiatan di Hotel 5 G Cijeruk Bogor ini,”ucapnya.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Selanjutnya, berkaitan dengan penyelenggraan Kegiatan , ijinkalah kami pada kesempatan Konferensi kerja ini di kemas dalam bentuk Sosialisasi Perjuangan PGRI, hak dan kewajiban anggota)
Peran Strategis PGRI dalam mewujudkan guru Profesional, Sejahtera,Terlindungi dan Bermartabat untuk Membangun Karakter Bangsa, tegasnya.

Di ruang terpisah ketua PGRI Cabang cibinong mengatakan” Sampai saat ini ternyata belum semua guru dan tenaga kependidikan lainnya bergabung dalam wadah organisasi ini. Padahala menurut UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 41 ayat 3 bahwa Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. Dapat diduga, karena para guru belum memperolah informasi yang memadai tentang PGRI, apalagi kegiatan dan perjuangannya. Kondisi tersebut tentu menuntut kita untuk menyebarluaskan informasi, kegiatan, dan perjuangan organisasi ini ke semua pihak khususnya anggota sehingga dukungan dan sikap terhadap organisasi ini menjadi lebih baik dan tepat, tutupnya.(Acep Sanusi)

Editors Team
Daisy Floren