Pihak Kejari Indramayu Akan Segera Umumkan Lelang Barang Sitaan Negara

Pihak Kejari Indramayu Akan Segera Umumkan Lelang Barang Sitaan Negara

Smallest Font
Largest Font

INDRAMAYU I JABARONLINE. COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, akan melelang sejumlah unit kendaraan roda dua mau pun roda empat dari hasil berbagai kasus tersangka kejahatan yang ditangani di wilayah hukum Kabupaten Indramayu Jawa Barat.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas peraturan jaksa Agung dengan nomor PER-002/ A/ JA 05/2017, tentang pelelangan dan penjualan langsung benda sitaan atau barang rampasan negara atau benda sita eksekusi.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Pada pasal 4 berbunyi bahwa, 1Kepala Kejaksaan Negeri secara tertulis menetapkan status benda sitaan yang tidak diambil pemilik atau yang berhak untuk dilelang melalui Kantor Lelang Negara, yang hasilnya disetorkan ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.2 Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan didasarkan kepada Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri dan Putusan Pengadilan.

Tercatat dari hasil konfirmasi Tim Media kepada Kasubsi Intel Kejari, Ivan Day mengatakan bahwa untuk jumlah unit yang ada di kantor Kejari saat ini yaitu ada 31 unit kendaraan roda dua dan 2 unit kendaraan roda empat yang akan memasuki tahap lelang pada Selasa (07/09/2021).

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Adapun surat lampiran dari pihak Kejari untuk dilelangnya barang rampasan kepada pihak berwenang masih dalam tahap proses. Sebab, pihak Kejari saat ini masih menunggu harga penilaian dari pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Sebagaimana telah diatur dalam pasal yang ada, penjualan secara langsung benda sitaan atau barang rampasan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Kemudian didasarkan pada penetapan Kepala Kejaksaan Negeri dan hanya dapat dilakukan terhadap benda sitaan atau barang rampasan negara yang penilaian harga wajar dilakukan oleh KPKNL atau pihak berwenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Unit yang ada di kantor akan siap dilelang, namun ada beberapa kendala. Yaitu tentang harga appraisal yang akan ditentukan oleh lembaga terkait”, jelas Katrin selaku Kasubsi Barang Bukti diruangan ketika memberikan keterangan.

Reporter : JUNEDI RYP

Editors Team
Daisy Floren