Pihak RSUD Indramayu Hanya Berikan Teguran Oknum Petugas Palsukan Kwitansi, Ada Apa?

Pihak RSUD Indramayu Hanya Berikan Teguran Oknum Petugas Palsukan Kwitansi, Ada Apa?

Smallest Font
Largest Font

INDRAMAYU I JABARONLINE.COM – Meski mengetahui bentuk kesalahan yang dilakukan petugasnya, pihak RSUD Indramayu sebatas berikan teguran. Padahal, yang dilakukan oleh oknum IR dengan melakukan dugaan pungli, ini sudah mencorengkan nama instansi.

Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP Pada pasal 423 KUHP disebutkan: “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa orang lain, untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran, melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun”.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Bila pelaku pungli bukan aparat sipil negara, dapat dipidanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. Dalam pasal ini disebutkan, “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun”.

Bukan masalah uang senilai Rp25 ribu yang diberikan oleh pasien untuk mengurus asuransi jasa rahaja di RSUD terkait. Namun, etika yang dilakukan oleh petugas tersebut bertentangan dengan hukum .

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Seperti yang dibeberkan Humas RSUD Indramayu, H. Agus Yani pada Rabu (15/09/2021), Sebut petugas telah memalsukan tanda tangan kasir dan menyalagunakan kwitansi visum untuk asuransi tanda tangannya dipalsukan bukan kasir,” ungkapnya.

Lanjut, Agus mengungkapkan, ini adalah kesalahan dari petugas yang bersangkutan, lantaran kwitansi tersebut bisa disalahgunakan .

“Kami akan mengembalikan uang yang dua puluh lima ribu yang masuk ke RSUD, karena salah setor dari sistem masuknya visum,” tegasnya.

Dari kejadian ini, pihak RSUD terkait merasa dirugikan sebab untuk asuransi sendiri tidak dikenakan biaya .

“Ini kesalahan kami karena adanya kelalaian dari orang yang bersangkutan. Apabila kembali dilakukan kami akan melaporkan ke direktur,” tegasnya.

(Team)

Editors Team
Daisy Floren