Pilkada Serentak 2020, Agar Tidak Muncul Klaster Covid Terbaru, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan!

Pilkada Serentak 2020, Agar Tidak Muncul Klaster Covid Terbaru, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan!

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM – Pemungutan suara Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) yang ditetapkan KPU memang dilaksanakan 9 Desember mendatang namun, kampanye dari bakal calon di masing-masing daerah terpilih sudah mulai gencar dilakukan.

Banyak cara yang dibuat untuk menarik massa dalam perhelatan kampanye yang dibuat bakal calon terpilih. Adapun di salah satu daerah, menyelenggarakan konser yang mengundang kerumunan massa.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Dimasa Pandemi seperti ini, hal tersebut tentunya tidak patut untuk dilakukan meningat Pandemi Covid-19 angkanya masih melonjak tinggi.

Baca Juga

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content
Dua Imigran Rohingya Meninggal Dunia Setelah Mendarat di Aceh

Dikutip dari liputan6.com, Presiden Jokowi Dodo, lewat Kanal Youtube Sekretariat Presiden menyampaikan, keprihatinannya terhadap kampanye dari paslon-paslon yang menghadirkan massa yang banyak ditengah Pandemi, juga menghiraukan aturan protokol kesehatan.

“Saya mengikuti situasi di lapangan, masih banyak pelanggaran protokol yang dilakukan oleh bakal pasangan calon,” ucap Jokowi, Selasa (8/9/20).

“Misalnya masih ada deklarasi, bapaslon pilkada yang menggelar konser yang dihadiri ribuan dan mengundang kerumunan, menghadirkan massa. Hal seperti ini saya kira harus menjadi perhatian kita,” lanjutnya.

Sementara ada 45 daerah penyelenggara pilkada yang termasuk dalam zona merah. Dilansir dari okezone.com, 10 diantaranya adalah Mandailing Natal, Kota Binjai, Kota Gunung Sitoli, Kota Sibolga, Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Batam, Kota Sidoarjo, Kota Pasuruan, dan Kota Banyuwangi.

Sementara yang terbaru, Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting dinyatakan positif Covid-19. Arief Budiman selaku Ketua KPU kepada Kompas.com, menyatakan kebeneran hal tersebut pada Kamis (10/9/20).

Dilansir dari Tempo.co, adapun KPU telah membuat aturan yang harus dilaksanakan saat pemungutan suara berlangsung. Hal ini terkait pencegahan klaster pilkada Covid-19 diantaranya, wajib mencuci tangan, jumlah pemilih di TPS maksimal 500 orang, tidak bersalaman, memberikan sarung tangan untuk pemilih, dan tinta pemilu diteteskan.

Penulis : Dita Sekar Sari 21

Editors Team
Daisy Floren