Pj. Kuwu Desa Arahan Lor Yang Juga PNS di Kecamatan Cantigi Indramayu, Diduga Tilep Sebagian Anggaran Dana Desa
JABARONLINE.COM - Bebarapa bulan kemarin Dana Desa (DD)Tahun 2024 telah dikucurkan oleh pemerintah untuk kegiatan pembangunan di desa-desa, contohnya di desa Arahan Lor kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Namun sungguh sangat ironis program Pemerintah Untuk Desa tersebut diduga telah disalah gunakan dan juga tercoreng oleh oknum Pj. kuwu desa Arahan Lor, yang sekaligus Notabene sebagai PNS yang berdinas di kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu.
Sementara itu menurut keterangan dari kuwu desa Arahan Lor, WN, saat dihubungi Via telpon seluler/Whatsapp menjelaskan kepada wartawan terkait persoalan kegiatan Dana Desa di Desa Arahan Lor Kecamattan Arahan pada Minggu, 02/06/2024.
"Dana desa sudah dicairkan, yang menerima dan yang membuat Spj adalah kuwu (Pj. UB), masa saya yang (Neken)Tanda Tangan," kata kuwu WN.
"Pas saya masuk ada 3 kegiatan, Stunting uangnya tetap saja kebawa kesana ke (Pj. UB) tetap saja kegiatan tersebut saya yang ganti biayanya, uang kegiatan Stunting di bawa sama Kuwu Pj," ujar Kuwu.
"Pj. nya angkat tangan (pasrah) saat diminta untuk mengembalikan uang Stunting, karena sudah habis uangnya," jelasnya.
"Uang pakaian pun buat hansip dibawa juga, sebanyak 10 orang hansip," pungkasnya Kuwu.
Sebagaimana diatur dalam Undang undang nomor 31Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU 31/1999) sebagaimana di ubah oleh Undang undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Sementara itu Kuwu (Pj. UB), saat dihubungi awak media Via telepon seluler dan pesan WhatsApp, tidak memberikan keterangan apa pun seolah tak menggubris ada konfirmasi dari wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kuwu Pj. (UB) belum memberikan keterangan terkait persolan tersebut.***