Pokir Rentan Diklaim Cabup dan Cawabup, Bawaslu Harus Turun Tangan

Pokir Rentan Diklaim Cabup dan Cawabup, Bawaslu Harus Turun Tangan

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Pokir merupakan Pokok-pokok pikiran Anggota DPRD di setiap wilayah. Baik itu, kabupaten, kota, provinsi maupun pusat. Karena bersifat pokok pikiran, substansi dari program pemerintah itu adalah aspirasi masyarakat berupa perbaikan infrastruktur lingkungan. Sehingga, trilogi pembangunan yang melibatkan masyarakat, anggota dewan dan pemerintah dapat tercapai. 


Ada fenomena menarik menjelang Pilkada Purwakarta 27 November 2024 mendatang. Pokir dimanfaatkan oleh salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk menjaring suara konstituen. Padahal nomenklatur pokir sangat jelas, yakni berasal dari APBD Purwakarta, bukan kantong dana kampanye pasangan calon. 

Advertisement
Scroll To Continue with Content


Untuk menyikapi hal tersebut, juru bicara pasangan Anne Ratna Mustika – Budi Hermawan, Asep Fapet Kurniawan memberikan pernyataan sikap. Menurutnya, terdapat dua aspek yang dilanggar ketika program pokir diklaim oleh pasangan tertentu. Kata Asep, ada pelanggaran etika sekaligus pelanggaran hukum yang terjadi. 


“Moralitas cabup dan cawabup perlu dipertanyakan jika melakukan klaim terhadap pokir. Mereka tidak berkeringat, tapi tercitrakan bekerja memenuhi aspirasi rakyat. Kantong mereka juga tidak terganggu sedikit pun. Pokir itu dibiayai oleh uang rakyat, bukan uang calon," kata Kang Fapet, Senin (30/11/2024). 

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content


Kang Fapet meyakini hawa kekuasaan sudah membuat cabup yang nekad mengklaim pokir itu gelap mata. Sehingga, segala macam cara digunakan untuk meraih kemenangan. Padahal kata dia, rakyat Purwakarta hari ini sudah tidak bisa dibodohi. 


“Saya yakin hati kecilnya menolak itu. Tapi karena hawa kekuasaan, ya semua cara dihalalkan. Termasuk mengklaim pokir,” katanya. 


Pada kesempatan ini, Fapet mengatakan bahwa dimungkinkan terjadi pelanggaran hukum dalam klaim terhadap pokir. Menurutnya, cabup atau cawabup dapat dijerat pidana pemilu jika melakukan bentuk kampanye yang tidak relevan. “Ada pidana pemilu kalau terus ngeyel dan kami tidak akan tinggal diam,” ujarnya. 


Minta Bawaslu Turun Tangan

Demi menjaga iklim pilkada agar kondusif, Asep meminta Bawaslu turun tangan. Menurut dia, piranti Bawaslu harus aktif melakukan pengawasan, bukan sekedar melakukan dokumentasi kegiatan. 


“Bawaslu kan punya jaringan sampai tingkat RT. Saya kira harus aktif melakukan pengawasan. Jangan sampai calon lain merasa terganggu atas tindakan tidak terpuji sesama calon. Asas fairness harus kita kedepankan,” katanya. 


Terakhir,  Fapet menekankan monitoring sosial media agar dilakukan oleh Bawaslu. Kata dia, cabup, cawabup atau timnya sering memposting kegiatan peresmian pokir di sosial media. Sehingga menurut Asep, Bawaslu tidak perlu menunggu pengaduan masyarakat. “Udah jelas kok mereka posting, gak perlu lagi ada laporan dong. Bawaslu sudah harus bergerak,” demikian Kang Fapet.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author
Daisy Floren