Polda Jabar Amankan 11 Tersangka Curanmor Dan Pemalsuan STNK
BANDUNG, JABARONLINE.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengamankan sebanyak 11 tersangka pencuri kendaraan bermotor dengan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mengaburkan status kepemilikan kendaraan.
Kapolda Jabar Irjen. Pol. Drs. Rudy Sufahriadi mengatakan sebanyak 42 unit kendaraan roda empat dengan berbagai tipe yang berhasil dicuri oleh para tersangka dengan modus membuka pintu kendaraan menggunakan kunci palsu.
Dalam melakukan modusnya, tersangka memalsukan STNK dengan cara menghapus data kendaraan yang tercantum di STNK asli memakai amplas selanjutnya di ketik di laptop lalu di print.
“STNK diberi warna dengan pakai pensil warna sehingga terlihat aslinya,” Jelasnya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (11/11/19).
Selain itu, ada juga modus pemalsuan surat jaminan penitipan dan perawatan barang bukti yang dikeluarkan oleh pengadilan. Tersangka menjual murah surat perawatan barang bukti ilegal hasil curian.
Saat ini polisi sudah mengamankan 11 tersangka berinisial AM, SP, MT, AM, US, SD, DT, WJ, KT, ZRN, dan SP beserta dengan barang bukti kendaraan dari sejumlah daerah. Dari 11 pelaku tersebut dua diantaranya merupakan oknum pegawai pengadilan berperan sebagai pemalsu surat penitipan dan perawatan barang bukti.
Adapun, Direskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Pol Samudi mengatakan kasus pencurian dengan modus baru ini berhasil terungkap sejak polisi menangkap komplotan enam pencuri tersebut.
“Kami terus mengembangkan kasus sehingga bisa menulusuri dan menangkap para pelaku yang bertugas sebagai pemalsu STNK,” Pungkasnya
Redaksi – B1