Polda Metro Jaya Jakarta Pusat Berhasil Menahan Rihana dan Rihanani Terkait Kasus Penipuan Penjualan Iphone

Polda Metro Jaya Jakarta Pusat Berhasil Menahan Rihana dan Rihanani Terkait Kasus Penipuan Penjualan Iphone

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA | JABARONLINE.COM – Kasus penipuan penjualan iphone yang memakan banyakan korban bahkan merugikan korbanya sampai puluhan miliar, kini telah ditahan oleh Polda Metro Jaya Jakarta Pusat.

Akibat mangkir dari panggilan, Rihana dan Rihani dijemput paksa oleh kepolisan karena sikapnya dianggap telah melecehkan institusi kepolisan.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Setelah menjadi buronan kepolisan sampai dengan tanggal 09/06/2023, si kembar ini sempat sulit ditangkap karena sering berpindah pindah lokasi agar sulit di dektsi ke aparar kepolisian.

Menurut pihak kepolisian Tanggerang, mereka ditemukan di tempat terakhir pelarian mereka di M-Town Residence di daerah Gading Serpong yang menjadi tempat pelarian terakhir mereka pukul 05.00 WIB.

Si kembar berusaha mengalihkan informasi, bahwa mereka berdua sering berpindah – pindah agar sulit dilacak dan tidak dicari oleh aparat.

Dan ini merupakan taktik Rihana dan Rihani sendiri berusaha untuk mengelabui para korban mereka dan juga polisi dengan berpindah-pindah tempat dalam waktu singkat.

Dalam konfrensi pers kemarin di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (04/07/2023).

Dalam konfrensi pers Tim Penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan awal mula kasus ini sejak tersangka mengunggah penjualan HP lewat Instagram. Ternyata, banyak yang tertarik untuk membeli Iphone tersebut. Dan bahkan tertarik juga untuk menjadi reseller karena tawaran harga jual yang menarik.

“Yang bersangkutan saudara RA, awalnya mem-posting di platform media sosial Instagram. Harganya cukup menarik, akhirnya menawarkan yang menjadi resellernya,” kata tim penyidik, Selasa (04/07/2023).

Keduanya juga diketahui menjual mobil. Dengan begitu, diharapkan bisa membayar pada korban-korban kasus penipuan ini.

Tim penyidik juga mengungkapkan berdasarkan laporan hingga sekarang kerugian terbesar mencapai Rp 2,5 miliar. Mereka akan melakukan pendalaman lagi pada seluruh laporan yang telah masuk.

“Motif sudah pasti karena uang”, tambah tim penyidik.

Dan tidak hanya itu, keluarga pun menjadi korban penipuan untuk sikembar untuk berusaha melunasi uang tersebut kepada korban. Namun tidak dijelaskan motif dan kasus apa yang dilakukan kepada keluarga.

“Kami mendapatkan informasi tadi, hari ini keluarganya akan melaporkan kedua orang ini. Karena keluarganya juga menjadi korban dari tindakan saudari RA dan RI,” jelas tim penyidik.

Pelanggan yang membeli iPhone dari Rihana dan Rihani seakan diajak untuk ‘berinvestasi’ saat membeli produk dengan harga lebih murah.

Untuk 1 unit iPhone yang dijual, korban bisa rugi Rp 200-800 ribu hingga Rp 3 juta. Ada 18 laporan polisi (LP) di berbagai polres yang kemudian ditarik penanganan kasusnya oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi lokasi kedua tersangka. Namun, ternyata ada informan yang memberitahu Rihana dan Rihani soal rencana penangkapan oleh kepolisian.

“Tadi dinihari pagi kami mendapatkan info bahwa yang bersangkutan ada di suatu tempat. Kemudian, kami mendapatkan info juga bahwa yang bersangkutan sudah ada yang memberi tahu akan ada penangkapan,” kata Kombespol Hengki dalam konferensi pers.

Dalam kasus ini pun kombes pol Hengki menjelaskan bahwa sikembar telah terkena pasal tindak pidana pencucian uang.

“Terindikasi tindak pidana pencucian uang. Masih terus pendalaman, sejauh ini nilainya Rp86 miliar,” ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah.

Natsir menyebut PPATK telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu mengusut perkara Rihana-Rihani.***

Editors Team
Daisy Floren