POLEKMIK PENGANGKATAN PEJABAT TINGGI PRATAMA DIDUGA PENGUASA KOTA BANDUNG “ ASAL TUNJUK”
Bandung, JabarOnline – Sejak ditinggalkan Yossi Irianto 12 Februari 2018 lalu yang ikut dalam Pilwalkot Bandung 2018, posisi Sekda Kota Bandung kosong. Posisi Sekda diganti sementara oleh Evi s Shaleha, hingga di alihkan lagi kepada Dadang Supriatna yang seterusnya dialihkan terakhir kepada Ema Sumarna hingga dilantiknya oleh Walikota Bandung baru.
Padahal sebelumnya menurut keterangan dari Cepi Bungsu, ST Ketua Umum Lsm Pitbul’s hasil obrolan dari Benny Bachtiar saat Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Walikota, mang Oded yang saat itu menjabat sebagai Wakil Walikota pernah berkata kepada Ridwan Kamil “agar Kota Bandung berubah lebih baik alangkah baiknya memilih sekda dari luar dan saat itu yang terpilih adalah Benny Bachtiar . Jadi isu bahwa Benny pilihan Ridwan Kamil tidak benar, Justru yang memilih saya Mang Oded sendiri, “ucapnya saat di sekretariatnya Komp. Edel Weiss Town House Blok A No 2. Cisaranten Kulun, Arcamanik, Kota Bandung. Selasa (28/5).
Lanjutnya Cepi mengatakan, Melihat polemik yang terjadi di Pemerintahan Kota Bandung, maka kami ALIANSI LSM PITBUL’S INDONESIA – LSM PENJARA PN mengambil sikap agar Pemerintah Kota Bandung dapat mengkaji ulang atas dilantiknya Ema Sumarna sebagai sekda Kota Bandung. Sesuai Surat Audensi Resmi Nomor 6 yang ditujukan kepada Kementrian Dalam Negeri, kami menganggap ada permasalahan serius mengenai pelantikan sekda Kota Bandung. saat ditemui di Sekretariat.
Mengingat bahwa sebelumnya Ridwan Kamil telah mengkoordinasikan hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kota Bandung kepada Ketua KASN melalui surat Nomor : 800/2639-BKPP/2018 tanggal 27 Agustus 2018 perihal hasil seleksi terbuka Sekretaris Daerah Kota Bandung.
Dalam surat tersebut diinformasikan 3 besar peserta seleksi terbuka dan dinyatakan bahwa pejabat yang terpilih sebagai Sekda Kota Bandung adalah Drs. Benny Bachtiar, M.Si. Atas surat tersebut KASN menerbitkan surat rekomendasi Nomor : B-1940/KASN/8/2018 tanggal 7 September 2018 tentang Rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Bandung.
Dan Ridwan Kamil saat itu menjabat sebagai Walikota Bandung menyampaikan surat kepada PJ. Gubernur Jawa Barat melalui surat Nomor : 800/2636-BKPP tanggal 27 Agustus 2018 perihal koordinasi permohonan persetujuan pelantikan Sekda Kota Bandung. Subtansinya menyampaikan 3 besar hasil seleksi terbuka untuk mengisi Jabatan Sekretaris Daerah Kota Bandung dan Ridwan Kamil menyampaikan 1 pejabat yang terpilih untuk Jabatan tersebut adalah Drs. Benny Bachtiar,M.Si. Selain itu subtansi lainnya adalah permintaan untuk melanjutkan ke Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
Melalui balasan Menteri Dalam Negeri Nomor : 821/7288/SJ tanggal 20 September 2018 perihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandung, menjawab surat Pj. Gubernur Jawa Barat Nomor : 821.2/3836/BKD tanggal 30 Agustus 2018. Dalam Surat Menteri Dalam Negeri tersebut subtansinya adalah menyetujui pengangkatan dan pelantikan 4 (empat) pejabat Pimpinan Tinggi Pratama hasil seleksi terbuka termasuk jabatan Sekretaris Daerah Kota Bandung yaitu Drs. Benny Bachtiar, M.Si.
Atas dasar hal tersebut diatas maka kami ALIANSI LSM PITBUL’S INDONESIA – LSM PENJARA PN menilai Walikota Bandung Mang Oded semena-mena dan asal tunjuk dalam melantik pejabat Sekretaris Daerah Kota Bandung yang diduga melanggar ketentuan-ketentuan yang sudah jelas seperti diatas. Dan kami menilai pelantikan Pejabat Sekretaris Daerah Kota Bandung bermasalah.
“Kami ALIANSI LSM PITBUL’S INDONESIA-LSM PENJARA PN menghimbau kepada Kementrian Dalam Negeri beserta Gubernur Jawa Barat dan Walikota Bandung agar dapat mengkaji ulang atas pelantikan Pejabat Sekretaris Daerah Ema Sumarna, “Harap Cepi.
(W. Sungkara)