Polemik Dualisme Kepengurusan Pada Ikatan Notaris Indonesia, Ini Penjelasan Ditjen AHU Cahyo R Muzhar
JABARONLINE.COM - Polemik Dua kubu kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia terpecah menjadi dualisme, banyak menimbulkan gejolak persoalan dikalangan para Notaris bahkan mengganggu pada pelayanan publik terkait layanan kenotarisan kepada masyarakat umum.
Mengenai hal itu, Kementrian Hukum dan Hak asasi manusia (Kemenkumham) sebagai pembina dan pengawas Kenotarisan, mengambil sikap terhadap dua kubu kepengurusan tersebut.
Saat konferensi Pers Direktur Jendral (Ditjen) Administrasi Hukum Umum, Cahyo R Muzhar mengatakan, selama ini kemenkumham telah berupaya memediasi persoalan organisasi yang berkubu tersebut.
Kemenkumham mengharapkan ada penyelesaian terkait persoalan ikatan notaris Indonesia agar bisa menyelesaikan permasalahan diantara mereka untuk bisa bersatu dan menjaga persatuan dibidang Kenotarisan, Katanya di Hotel Grand Shunsine Soreang Kabupaten Bandung, pada Rabu (27/03/2024).
Hadir pada kegiatan konferensi Pers, Pimpinan Tinggi Pratama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Direktur Teknologi Informasi, Kepala kantor wilayah Kemenkumham Jabar, Direktur Perdata, Sekertaris Direktorat Jenderal Hukum umum, Direktur badan usaha dan tamu undangan lainnya.
lanjut Ditjen AHU Cahyo, Pihaknya Sudah menegaskan beberapa kali agar permasalahan di Internal Organisasi INI agar segera dapat diselesaikan diantara dua kubu tersebut supaya tidak mencuat terus.
Saat ini menurut Cahyo, Terkait Persoalan para pihak dua organisasi yang mempunyai permasalahan itu sedang mengajukan PTUN di Jakarta tentang keabsahan perkumpulan organisasi tersebut.
Dalam hal ini untuk menjaga netralitas Pemerintahan Kemenkumham, Dirjen AHU yang mana sebagai pembina sekaligus pengawas mengambil langkah netralitas dan tidak berpihak kepada siapapun.
Dalam penjelasan ketidak berpihakan ia menyebutkan, Menindak lanjuti dengan pengumuman yang telah dikeluarkan oleh DJ AHU pada 19 Maret 2024.
Jadi Intinya pihak Kemenkumham kepada para kepala wilayah di seluruh Indonesia, Agar tidak menghadiri kegiatan atau melakukan kerjasama dengan Organisasi ikatan notaris Indonesia.
Baik melalui pengurus yang terpilih berdasarkan Kongres INI XXIV tanggal 30-31 Agustus 2023 maupun berdasarkan Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (KLB INI) tanggal 29-30 Oktober 2023, hingga permasalahan internal Organisasi Ikatan Notaris Indonesia selesai.
“Kemenkumham berpandangan bahwa INI sebagai satu-satunya organisasi Notaris di Indonesia, yang mana harus memperjuangkan memprioritaskan kesejahteraan notaris dan integritas profesi mereka dan bukan justru sebaliknya menyulitkan dan menyusahkan para anggotanya," ucapnya.
"Maka dari itu, Kemenkumham akan tetap berkomitmen mendukung inisiatif penyelesaian sengketa dualisme kepengurusan Organisasi INI secara musyawarah. “Kami mengajak semua pihak untuk menunjukkan sikap jiwa besar dan kerja sama guna mencapai penyelesaian di dalam organisasi," ungkapnya.***