Polisi Resmi Keluarkan SP2HP Perkara Dugaan Tipu Gelap Mantan Kuwu Desa Sukagumiwang 

Polisi Resmi Keluarkan SP2HP Perkara Dugaan Tipu Gelap Mantan Kuwu Desa Sukagumiwang 

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Pihak Kepolisian Satreskrim Polres Indramayu secara resmi mengeluarkan atau menerbitkan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan mantan Kuwu Desa Sukagumiwang, inisial JL, pada Rabu (21/02/2024).

Bernomor B/126/II/2024/Reskrim, pihak Satreskrim Polres Indramayu dalam suratnya memberitahukan bahwa proses penyelidikan terhadap laporan tersebut penyelidik telah menerima dan meneliti laporan atau pengaduan dari pelapor.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Tercatat, dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resor Indramayu melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, Hilal Adi Imawan, S.I.K.,M.M, bahwa rencana penyidik atau penyelidik selanjutnya akan meminta keterangan terhadap para saksi dan pengumpulan dokumen.

Seperti diketahui, diberitakan sebelumnya oknum mantan Kuwu Desa Sukagumiwang Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu, berinisial JL, dilaporkan ke Polisi oleh Warga Desa Arjasari Kecamatan Patrol, Tarja, atas dugaan tindak pidana penipun dan penggelapan.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Kuasa hukum pelapor, M.A Robbi Subakti, S.H, kepada awak media mengucapkan rasa syukurnya atas pemanggilan dan permintaan keterangan pihaknya oleh pihak Kepolisian Polres Indramayu.

"Tadi saya mendampingi Pak Tarja klien kami dan saksi-saksi yang mengetahui dan menyaksikan terjadinya transaksi serta kronologi alur cerita proyek bodong maupun penipuan dan penggelapan lainnya," tutur Robbi.

Pria yang memiliki nama familiar pengacara muda ini berharap dengan dikeluarkannya SP2HP tersebut ditindak lanjuti dengan sigap dan sesuai prosedur hukum yang baik dan benar serta tak pandang bulu. Karena menururnya, perbuatan JL terhadap kliennya tersebut ada unsur penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 dan 378 KUHP.

"Semoga saja pihak penyidik segera memanggil para saksi agar supaya mendapatkan ketetapan hukum, apa lagi pihak terlapor ini tidak ada itikad baik," pungkasnya.

Sementara hingga berita ini tayang kembali, oknum mantan Kuwu Desa Sukagumiwang berinisial JL belum memberikan klarifikasi terkait informasi ini.

(Junedi & Tim)

Editors Team
Daisy Floren