Polisi Tangkap Pengedar Obat Ilegal di Bogor
BOGOR | JABARONLINE.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pengedar obat ilegal di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Senin (11/5/2020).
Sebanyak 80 strip atau total 800 butir obat jenis Trihexphenidyl, 187 butir obat jenis Heximer, dan 7 strip atau total 70 butir obat jenis tramadol disita oleh petugas.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sediaan farmasi ilegal dan berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial RA (20) dan S (20) di wilayah Cibungbulang Bogor pada Kamis (5/5/2020).
“Hal ini tentunya sangat meresahkan apalagi dijumpai di tengah pandemi pada bulan Ramadan yang penuh keberkahan,” ungkap Roland.
Para tersangka pengedar sediaan Farmasi Ilegal ini dikenakan sanksi pidana Pasal 197 dan atau pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancamana pidana penjara paling lama 15 tahun.
Red