E-Katalog Jabaronline
Polisi Ungkap Pengoplosan Gas di Kirab Cileungsi Bogor, Kapolsek Nyamar Jadi Pegawai PLN

Polisi Ungkap Pengoplosan Gas di Kirab Cileungsi Bogor, Kapolsek Nyamar Jadi Pegawai PLN

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM -  Polisi berhasil mengamankan 2 tersangka pengoplosan gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram di Kirab Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Dalam pengungkapanya polisi mengamankan 3 tersangka Berinisial FDR (30) karyawan BUMN dan  2 tersangka lainnya berinisial YF (53) dan  FB alias LP (63)  ketiganya berasal dari kampung Cibereum Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Bahkan, dalam Video yang diabadikan kapolsek Cileungsi nampak kapolsek berhasil menyamar menjadi pegawai PLN yang menyisir lokasi tempat pengoplosan gas Subaidi.

"Saat ini polsek Cileungsi telah mengamankan 3 tersangka salah satu Berinisial FDR karyawan BUMN alamat kampung Cibereum Desa Cileungsi kidul diamankan dirumah tahanan depok kelas satu  dan dua lainnya yaitu FB alias LP asal kampung Cibereum YF asal kampung Cibereum," kata kapolsek Cileungsi Kompol Edison kepada jabaronline.com, (19/02/2025).

Penangkapan terjadi pada Minggu tanggal 9 Pebruari 2025 di kirab Cileungsi Kidul, kronologi pengakapan sesuai dengan arahan kapolres Bogor.

"Kronologi penangkapan ketiga tersangka tersebut sesuai arahan dari bapak kapolres Bogor kepada polsek Cileungsi yaitu kegiatan rutin khususnya beliau menekankan antisipasi jalur masuknya dari atau menuju lokasi dicurigai menjadi tempat penyuntikan," kata Kompol Edison.

Kompol Edison juga mengatakan bahwa di dua lokasi antara Desa  Cileungsi kidul dan Desa Dayeuh yang terindikasi sering dijadikan tempat pengoplosan gas Elpiji.

"Pada pukul 17:00 kami langsung menuju ke titik sasaran yaitu kediaman bapak YF dimana kami menemukan dua kendaraan mobil pickup berisikan tabung gas tiga kilogram satu parkir diluar satu didalam dan kami masuk kami temukan sodara YF sedang rekapitulasi hasil penjualan kami juga interogasi dan Ternayata menunjukan ada aktivitas dirumahnya LP dan kami langsung bertindak," katanya Kompol Edison.

"Disana kita temukan barang bukti sekitar 47 gas tiga kilogram yang sedang disuntikan pada tabung gas 12 kilogram dengan modus menyutikan gas dari 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram dengan alat pipa besi, kemudian menggunakan es dan blower," tambah Kompol Edison.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti tabung gas ukuran 12 kilogram sebayak 123 tabung  kemudian tabung 3 kilogram sebanyak 352 berikut 47 alat suntik berupa pipa besi dan 1 unit timbangan digital.

"Selain barang bukti sodara YF berperan sebagai penyedia tabung 3 kilogram dia belanja kepangkalan-pangkalan yang ada di Klapanunggal, bogor, bekasi, pondok Rangon," ungkap Kompol Edison.

Kegiatan tersebut, Lanjut Kompol Edsion, sudah berlangsung selama satu tahun dan setiap minggunya kegiatan pengoplosan gas berlangsung.

"Berjalan kurang lebih satu tahun setiap minggu mereka bisa 3 atau 4 kali  penyuntikan, satu kali penyutikan mereka bisa menghasilkan tabung 12 kilo," pungkasnya.

Kini ketiga pelaku dijerat dengan pasal  55 Undang-undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah dirubah dalam UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu no 2 tahun tentang cipta kerja menjadi UU dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda 60 miliar.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
ads