Polres Bogor Berhasil Bekuk 19 Tersangka Pengedar Narkotika di Wilayah Kabupaten Bogor

Polres Bogor Berhasil Bekuk 19 Tersangka Pengedar Narkotika di Wilayah Kabupaten Bogor

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | JABARONLINE.COM – Lagi – lagi Sat Narkoba Polres Bogor berhasil ungkap kasus peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Bogor. Dimana dari pengungkapan yang dilakukan selama kurun waktu 2 Pekan tersebut, sebanyak 19 Tersangka berhasil di amankan.

Para tersangka yang berhasil diamankan tersebut ialah AR (27), AS (39), SP (20), TRS (18), AA (18), RA (21), JW (28), MC (33), FA (24), AN (35), ZK (50), IS (42), AS (21), FR (25) YK (39), AP (30), HP (30), BD (21), dan AR (25) Dimana dari total 19 tersangka yang diamankan tersebut, terdapat 2 diantaranya merupakan residivis yaitu tersangka atas inisial AR dan AS.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Dari pengungkapan yang di lakukan, para tersangka tersebut mengedarkan barang terlarang tersebut dengan cara menjajakannya Melalui media sosial Facebook dengan nama akun Jole Surwanti, yang kemudian mengantarkan pesanannya tersebut pengirimannya di lakukan melalui jasa kurir dengan cara memasukkan Narkotika tersebut ke barang elektronik sebagai cara untuk mengelabui petugas, selain itu para tersangka tersebut mengedarkan barang – barang terlarang tersebut dengan cara sistem tempel.

Baca Juga : Prodi PBS Indonesia FKIP UNPAK Jalin Kerjasama di Bulan Suci Sabil Berbagi

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Atas pengungkapan tersebut pun berhasil diamankan barang bukti Narkotika dari berbagai Jenis yaitu sabu-sabu seberat 126,66 gram, ganja 12,01 gram, tembakau sintetis 4,00 gram, Obat- obatan sediaan Farmasi sebesar 1.874 Butir

Atas perbuatannya tersebut sebanyak 17 tersangka akan di kenakan pasal 114 (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal 8 ratus Juta Rupiah dan paling banyak 1,5 Milyar Rupiah.

“Sementara itu bagi 2 tersangka lainnya yaitu AR dan AS yang merupakan residivis akan kita kenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pidana penjara, maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 Milyar Rupiah dan Maksimal 10 Milyar Rupiah,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K., S.H.

Reporter : Rika P

Editors Team
Daisy Floren