Polres Bogor Berhasil Ungkap Distributor Narkotika Biang Tembakau Sintetis dan Home Industri Tembakau Sintetis

Polres Bogor Berhasil Ungkap Distributor Narkotika Biang Tembakau Sintetis dan Home Industri Tembakau Sintetis

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | JABARONLINE.COM – Pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkotika jenis biang sintetis dan tembakau sintetis siap pakai beredar di wilayah Kabupaten berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Bogor.

Sebanyak 7 orang tersangka berhasil di amankan Satuan Narkoba Polres Bogor, dimana para tersangka tersebut ialah IB (21 th), DN (31 th), MF (22 th), LP (23 th), AD (23 th) dan AR (24 th ).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K., S.H, mengungkapkan dari pengungkapan para tersangka jaringan peredaran narkotika jenis biang sintetis dan tembakau sintetis tersebut di ketahui para tersangka ini diketahui memproduksi barang-barang haram tersebut di lakukan Secara home industri.

Dimana para tersangka tersebut mendapat bahan-bahan untuk pembuatan narkotika jenis biang sintetis dan tembakau ini, dipesannya Secara langsung dari china. Sementara bagi Narkotika yang telah siap diedarkan, para tersangka ini menjualnya melalui media sosial Instagram dengan berbagai nama akun.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content
Distributor Narkotika Biang Tembakau Sintetis dan Home Industri Tembakau Sintetis.

Dari hasil pengungkapan yang kita lakukan ini berhasil juga kita amankan barang bukti berupa biang sintetis seberat 23,34 kilo gram, tembakau sintetis siap pakai seberat 1,05 kilogram, 2 buah timbang digital, 2 pack plastik klip besar, , 26 lembar kardus packing l, 3 gulung lakban segel, 3 gulung bubble wrap, 4 botol plastik berisi alkohol, 1 buah jerigen berisi alkohol, 9 buah gelas neraca, 50 kertas merk robusta dan 34 buah plastik klip warna hitam.

Dari total barang bukti yang disita sejumlah 23.34 Kg biang sintetis dapat di produksi menjadi kurang lebih 800 Kg narkotika tembakau sintentis.

“Ketujuh tersangka tersebut pun akan kita kenakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan Maksimal 10 milyar rupiah,” tutupnya.

Reporter : Acep Sanusi

Editors Team
Daisy Floren