Polres Bogor Musnahkan Ratusan Knalpot Bising

Polres Bogor Musnahkan Ratusan Knalpot Bising

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | JABARONLINE.COM – Polres Bogor lakukan pemusnahan barang bukti knalpot bising hasil dari Hasil Operasi Kepolisian yang dilaksanakan Polres Jajaran Polres Bogor di Lapangan Apel Polres Bogor Pada Jum’at (19/3/2021).

Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K., S.H mengungkapkan Operasi knalpot bising ini dilakukan dalam kurun waktu satu minggu, dan dari pelaksanaan operasi yang di gelar tersebut diamankan 420 Knalpot bising dan 37 kendaraan roda dua beserta Knalpot bisingnya .Upaya ini merupakan sebagai upaya pencegahan kenakalan remaja serta kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Baca Juga : Program Buruan Sae Mampu Bersinergi Budidaya Lebah, Di Kantor Kecamatan Astanaanyar

Diharapkan dengan ditertibkannya knalpot bising ini dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat. Keran dalam penggunaan knalpot bising ini ada batasan yang di atur dalam peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009 Tentang ambang batas kebisingan kendaraan tipe L ( roda dua ) yang ber CC kurang dari 175 CC standar kebisingannya 80 desibel sedangkan motor yang lebih dari 175 CC standar kebisingan 83 desibel.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Sementara itu bagi masyarakat yang kendaraan nya berada di Polres Bogor dan ingin mengambil kendaraannya tersebut, di haruskan untuk membawa knalpot standard, untuk kemudian di pasang pada sepeda motornya masing-masing. Di harapkan kepada masyarakat pun dapat mematuhi aturan-aturan yang telah di tentukan. ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K., S.H.

Reporter : Acep S

Editors Team
Daisy Floren