Polres Bogor Ungkap Kasus Perampasan Sepeda Motor Bermodus Debtcollector

Polres Bogor Ungkap Kasus Perampasan Sepeda Motor Bermodus Debtcollector

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | JABARONLINE.COM – Pengungkapan kasus penipuan dan Perampas berhasil dilakukan Satreskrim Polres bersama Polsek Cileungsi.

Kejadian yang terjadi pada Rabu 9 Juni 2021 tersebut terjadi di samping Pom bensin Duta Jalan Cileungsi Jonggol tersebut bermula Korban CAP yang mengendarai sepeda motor Honda Vario diberhentikan oleh 4 Orang yang mengaku Debtcollector dari sebuah Leasing, dan meminta sepeda motor yang di kendarai CAP untuk di bawa ke Kantor leasing dengan alasan belum lunas dan diberikan surat berita acara serah terima kendaraan (BASTK), padahal faktanya sepeda motor yang ditarik tersebut sudah lunas, dan mereka menggunakan surat penarikan yang diduga palsu.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

ES yang merupakan pemilik motor pun menerima laporan dari saudara CAP atas kejadian tersebut, yang kemudian saudara ES pun melaporkannya ke Polsek Cileungsi, atas laporan tersebut Polsek Cileungsi Pun Langsung melakukan Penyelidikan.

Dimana dari penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polsek Cileungsi mengetahui 4 Orang tersangka, dimana dari total 4 tersangka yang diamankan tersebut sebanyak 3 Orang atas nama DS, JHM, TSM berhasil di tangkap, sementara itu satu tersangka S yang hingga saat ini masih DPO.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Sementara itu kasus dengan modus serupa yang menimpa Korban AT pun berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Bogor. Dimana kejadian yang terjadi Jalan Raya Narogong kecamatan Cileungsi tersebut, Satreskrim Polres Bogor yang melakukan penyelidikan berhasil mengetahui para tersangka yang berjumlah 6 Orang. Berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial RP, sementara itu 5 orang lainnya yang berinisial ON ,ZA, NS, Y, dan J masih dalam Pengejaran Satreskrim Polres Bogor.

Kapolres AKBP Harun, S.I.K., S.H., mengungkapkan, dari dua kasus yang berhasil diungkap Oleh Jajarannya para tersangka yang berhasil di amankan, Yakni DS, JHM, TSM dan RP tersebut akan dikenakan pasal 378 dan atau 372 dan atau 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara, Sementara itu dari Para tersangka yang hingga saat ini masih DPO kan kita terus lakukan pengejaran tutupnya.

Reporter : Rika P

Editors Team
Daisy Floren