Polres Bogor Ungkap Pelaku Pembunuhan Terhadap Seorang Juru Parkir di Cileungsi

Polres Bogor Ungkap Pelaku Pembunuhan Terhadap Seorang Juru Parkir di Cileungsi

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | JABARONLINE.COM – Tim gabungan satuan Reserse Polres Bogor dan Polsek Cileungsi berhasil lakukan pengungkapan terhadap pelaku pembunuhan terhadap seorang juru parkir di Cileungsi pada yang terjadi pada 17 Oktober 2021.

Kejadian yang terjadi di kawasan Perumahan Metland Cileungsi, Kabupaten Bogor tersebut merenggut nyawa P yang ditemukan tak bernyawa dengan luka tusukan dan sayatan di leher dan kaki.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K., S.H., mengungkapkan, bahwa Tim gabungan Sat Reskrim Bogor dan Polsek Cileungsi yang melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembunuhan P ini, berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AH pada 23 Oktober 2021 di rumahnya di daerah Cileungsi.

“Yang kemudian penangkapan pelaku AH ini kita lakukan pengembangan. Yang dimana dari pengembangan yang kita lakukan ini didapati lagi dua orang pelaku berinisial ND (32), yang kita tangkap di daerah Sumedang, dan DA (23) di Daerah Majalengka. Sehingga total ada tiga tersangka yang menjadi dalang di balik tewasnya juru parkir tersebut,” terangnya.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Dimana tindakan pembunuhan yang dilakukan terhadap P ini di rencanakan oleh tersangka AH yang merupakan keponakan korban. Dari keterangan Tersangka AH membunuh P yang merupakan pamannya ini dikarenakan sakit hati akibat adanya pengurangan setoran parkir dari korban,” lanjutnya.

“Dam hal tersebut membuat AH sakit hati, sehingga timbul perencanaan pembunuhan terhadap P dengan menyewa jasa ND dan DA. Dimana dari perencanaan yang dilakukan tersebut NF dan DA ini di janjikan imbalan 5 juta per orang oleh tersangka AH, namun hingga saat ini baru di bayarkan sebesar 1 juta rupiah,” jelasnya.

“Atas Perbuatannya ketiga tersangka tersebut pun akan kita kenakan pasal 340 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tutupnya.

Reporter : Acep Sanusi

Editors Team
Daisy Floren