Polres Bogor Ungkap Peredaran Narkotika di Kabupaten Bogor

Polres Bogor Ungkap Peredaran Narkotika di Kabupaten Bogor

Smallest Font
Largest Font

CIBINONG | JABARONLINE.COM – Polres Bogor, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap 10 orang tersangka pelaku pengedaran dan penyalagunaan narkotika di Kabupaten Bogor dalam kurun waktu kurang lebih sepekan menjelang bulan suci ramadhan, Jumat (01/04/2022).

Barang Bukti (BB) yang berhasil disita sejumlah kurang lebih 1/4 kilogram sabh sabu dan 1/4 kg ganja.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Sasaran pengedaran narkoba yaitu masyarakat umum yang berada di kabupaten dan kota Bogor.

Ini bentuk kerja keras & keseriusan Polres Bogor dalam memerangi peredaran narkotika & menyambut bulan suci ramadhan

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan maksimal pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup”, tutupnya.(Acep Sanusi)

Editors Team
Daisy Floren