Polres Indramayu Ringkus Pelaku Pembunuhan Dalam Kamar Kos
INDRAMAYU I JABARONLINE. COM – Kasus penemuan mayat perempuan terbalut selimut di kamar kosnya berhasil dibongkar Polres Indramayu. Polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam sejak jasad korban ditemukan pada Selasa (7/9/2021) sekira pukul 16.30 WIB.
Pelaku diketahui merupakan pria berinisial KSN (21) warga Desa Cidempet, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu jawabarat yang masih merupakan tetangga korban.
Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Desa Gunung Tua, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang pada Rabu (8/9/2021) sekira pukul 05.30 WIB dini hari tadi.
“Kurang dari 24 jam anggota Resmob Polres Indramayu berhasil mengamankan terduga pelaku,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara saat press release di Mapolres Indramayu.
Masih disampaikan AKBP M. Lukman Syarif, pelaku sempat melakukan perlawanan pada saat hendak diamankan polisi.
Pelaku berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku, KSN berhasil dilumpuhkan.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Indramayu dan mengakui semua perbuatannya.
“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.
Seperti diketahui, R ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Perintis Rt 004 Rw 002 Kelurahan Bojongsari, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Selasa (7/9/2021) sekira pukul 16.30 WIB.
Jasad perempuan berusia 24 tahun itu ditemukan dalam kondisi posisi tidur miring, sebagian tubuhnya dibalut selimut dan wajahnya tertutup celana jeans.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan olah TKP, diduga korban meninggal dunia akibat kekerasan,” pungkasnya.
Reporter : JUNEDI RYP