Polres Purwakarta Bagikan 600 Paket Sembako Serta Masker kepada Masyarakat Terdampak
PURWAKARTA | JABARONLINE.COM – Selama masa pemberlakuan PPKM Darurat, Polres Purwakarta, Polda Jabar terus bergerak membantu masyarakat dengan menggelar bakti sosial (baksos) di seluruh wilayah Kabupaten Purwakarta.
Kali ini, Polres Purwakarta membagikan 600 paket sembako serta masker kepada masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (14/7/2021).
Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasat Lantas, AKP Toto Herman Permana mengatakan pembagian paket sembako ini merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat terdampak Covid-19 khususnya bagi yang kurang mampu.
“Dalam masa PPKM Darurat ini, seluruh warga masyarakat merasakan dampaknya, oleh karena itu kami merasa terpanggil untuk saling berbagi dan perduli kepada mereka,” ucap AKP Toto, saat ditemui disela-sela kegiatanya, pada Rabu (14/7/2021).
Dijelaskannya, selama masa pemberlakuan PPKM Darurat, Polres Purwakarta akan terus melakukan kegiatan pembagian sembako kepada warga masyarakat yang terpapar Covid-19 di wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Sesuai arahan Kapolres Purwakarta, pembagian sembako ini akan terus digelar bagi masyarakat, karena ini bentuk kepedulian Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” ucap Toto.
Toto menambahkan, bantuan sosial ini menyasar warga kurang mampu dan pada masa PPKM darurat.
“Bansos ini di bagikan kepada masyarakat di area Slum secara sesara acak guna tepat sasaran walaupun belum semuanya karena giatan Bansos terus berjalan setiap harinya. Kegiatan ini di laksanakan oleh Polres purwakarta beserta jajaran Polsek,” ungkapnya.
Tak lupa, pihaknya juga mengimbau kepada warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di masa PPKM darurat.
“Dengan dilaksanakannya PPKM darurat, kegiatan masyarakat Kabupaten Purwakarta mulai dibatasi, sehingga kami imbau untuk tetap di rumah saja bila tidak ada keperluan penting dan mendesak. Jaga kesehatan, tetap gunakan masker dan hindari kerumunan,” tambah Toto.
Reporter : Mustopa