Polres Sukabumi Ungkap Predaran Sabu-Sabu Senilai 29 Miliyar Lebih, 25 Ribu Orang Terselematkan

Polres Sukabumi Ungkap Predaran Sabu-Sabu Senilai 29 Miliyar Lebih, 25 Ribu Orang Terselematkan

Smallest Font
Largest Font

SUKABUMI | JABARONLINE.COM – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu, Kamis (7/04/2022).

Polres Sukabumi Berhasil mengungkap Predaran Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 24,479 kg dari para tersangka pengedar jaringan sumatera yang bilamana di rupiah kan berjumlah Rp. 29.324.000.800 rupiah. Sebagaimana di jelaskan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Satuan Narkotika Polres Sukabumi berhasil menangkap dua tersangka jaringan narkotika jenis sabu-sabu berinisial YS (34 tahun) dan YH (23 tahun) yang merupakan kurir dimana saat di ungkap berada di Kampung Caringin Kecamatan Cicurug, Sukabumi.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Satuan Narkotika Polres Sukabumi berhasil menangkap dua tersangka jaringan narkotika jenis sabu-sabu berinisial YS (34 tahun) dan YH (32 tahun) yang merupakan kurir dimana saat di ungkap berada di Kampung Caringin Kecamatan Cicurug, Sukabumi ” Jelas AKBP Dedy Darmawansyah

Diterangkan pula olehnya para tersangka jaringan pengedar narkotika tersebut di jerat Undang-Undang Narkotika Pasal 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Dijerat Undang-Undang Narkotika Pasal 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” terangnya.

Sementara dikesempatan yang sama diungkapakan Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan bahwa kedua tersangka merupakan pengedar narkotika jaringan sumatera yang beroperasi di wilayah Sukabumi dengan narkotika jenis sabu-sabu. Penyelidikan telah dilakukan kurang lebih hampir tiga pekan dan melakukan propeling setelah mendapat informasi masuk melalui jalur darat dari wilayah Sumatera ke wilayah Bogor kemudian dibawa masuk ke wilayah Sukabumi.

“Penyelidikan telah dilakukan kurang lebih hampir tiga pekan dan melakukan propeling setelah mendapat informasi masuk melalui jalur darat dari wilayah Sumatera ke wilayah Bogor kemudian dibawa masuk ke wilayah Sukabumi,” ungkap AKP Kusmawan.

Dari barang bukti yang di dapat menurut keterangan para tersangka kurang lebih 3 Kg sudah sempat di edarkan. Para tersangka sudah yang kedua kali dalam melakukan peredaran hingga akhirnya terungkap. Sementara sebagai pengendali sedang dalam pengejaran kepolisian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (A Ruslan)

Editors Team
Daisy Floren