Polresta Bandung Ungkap Sindikat Penjual Daging Babi Dengan Harga Daging Sapi
KAB. BANDUNG | JABARONLINE.COM – Satgas Pangan Polresta Bandung berhasil mengungkap peredaran daging babi hutan. dijual seolah-olah menjadi daging sapi. Pelaku berhasil menjual daging sapi palsu sebanyak 63 ton dalam kurun waktu satu tahun.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengatakan ditengah pandemi Virus Corona (Covid-19), diperlukan tindakan antisipasi terhadap kebutuhan pokok yang beredar di masyarakat. Polresta Bandung membentuk Satgas Pangan. Dalam tugasnya, Satgas Pangan Polresta Bandung mendapatkan laporan terkait adanya daging babi hutan yang dioplos dengan daging sapi, nampak jelas seolah – olah daging sapi asli.
“Para pelaku memakai modus yaitu daging babi ditambahkan borak, lalu diolah, sehingga menyerupai daging sapi, kemudian dijual seharga daging sapi,” kata Hendra saat jumpa pers di Mapolresta Bandung, Senin (11/5/2020).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan juga menuturkan, Para pelaku yang berindisial Y dan M merupakan warga yang berasal dari Solo. Dimana keduanya tinggal di rumah kontrakan. Daging babi tersebut merupakan kiriman teman Y dan M dari Solo dikirim ke Kabupaten Bandung dengan menggunakan kendaraan pick up. Selanjutnya daging babi tersebut diolah, kemudian diberikan kepada saudara A dan AS. Saudara A menjual daging babi ke wilayah Majalaya sedangkan AS menjual daging babi tersebut ke wilayah Baleendah.
“Kepada seluruh masyarakat kabupaten bandung tidak perlu khawatir, karena daging babi tersebut sudah disita. Namun, kedepannya masyarakat harus berhati-hati apabila ingin membeli daging sapi. Terutama jika daging sapi tersebut memiliki harga yang lebih murah dari harga pasar,” himbau Hendra.
Pihaknya terus melakukan antisipasi dengan melakukan pengamatan dan pengawasan di pasar. Hal tersebut sesuai dengan tugas sebagai satgas pangan. Kata Hendra, selama pelaku menjadi pengedar daging babi dalam kurung waktu satu tahun, sudah ada 63 Ton daging babi yang dijual.
“Dalam satu minggu ada 600 kilogram daging babi yang dikirim dari Solo,” tutur Hendra.
Daging babi memiliki warna yang lebih pucat, lanjut hendra sedangkan warna yang dimiliki oleh daging sapi lebih merah.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 600 kilogram daging babi, dimana 500 kilogram disita langsung dari freezer sedangkan 100 kilogram disita dari para pengecer.
Pasal yang dikenakan untuk pelaku yaitu pasal 91A jo Pasal 58 A ayat 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman kurungan selama lima tahun, tegas Hendra.
“Disinyalir masih ada pelaku lain, akan kita kerjar. Kita juga akan mengembangkan sampai sejauh mana daging babi dipasaran, agar masyarakat bisa lebih tenang nyaman,” pungkas Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Hendra Kurniawan.
Reporter: Heri Muslim