Polresta Bogor Kota Amankan 7 Pengedar Sabu dan Ganja
Kota Bogor-Tim Polresta Bogor Kota Berhasil mengamankan tujuh orang pengedar narkoba di sepanjang tahun 2019. Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombol Pol Hendri Fiuser para pelaku merupakan kontibutor yang mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukum Kota Bogor dan sekitarnya.
Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers, Kamis 24 Januari 2019 di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat. “Ketujuh pelaku itu diantaranya HS, SS, YM, MP, DP, DF dan RP. Mereka rata-rata berusia 22 hingga 45 tahun,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti (BB) seberat 17 gram jenis sabu dan 2060 gram ganja. Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.
“Para pelaku ini menjual barang haram tersebut kepada masyarakat yang berusia diatas 20 tahun. Jadi, tidak ada kelangan pelajar yang menjadi sasarannya,” papar Hendri.
Menurutnya, setelah diinterogasi ketujuh pelaku mengaku mendapat barang haram itu di luar Kota Bogor, seperti di Jakarta dan Kabupaten Bogor, yang kemudian diedarkan di Kota Bogor.
Kemudian Hendri mengunkapkan, sistem penjualannya dilakukan dengan cara rantai terputus dan tidak bertatap muka. Artinya, mereka menggunakan pihak ketiga atau seperti dilevery order, memesan dulu kemudian menyuruh orang ketiga untuk diantarkan kepada pembeli.
“Mereka (pelaku) ini mengaku baru beroperasi selama 3 bulan dan ada juga 6 bulan, tapi kita dalami terus untuk penyidikan tersangka lainnya dan mencari siapa bandar besarnya,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, para pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 114, pasal 111 dan pasal 112 dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
(Bagas/Mira)