BOGOR | JABARONLINE.COM – Polsek Cijeruk bersama Koramil, Satpol PP dan Dishub yang tergabung dalam satuan tugas penangan Covid-19 lakukan operasi Yustisi Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di exit tol Cigombong pada Pada Sabtu (20/2/2021).
Dalam operasi yustisi PPKM yang di gelar ini Satuan Covid-19 kecamatan Cijeruk terus lakukan penindakan – penindakan bagi para pelanggar protokol kesehatan.berjumlah 15 orang di berikan teguran diantaranya sangsi sosial sebanyak 7 orang dan 8 orang di berikan sangsi fisik.
Baca Juga : Kapolsek Ciawi Bersama Muspika Lakukan Pelatihan Tim Tracing Covid-19
“Kegiatan ini akan kita terus lakukan sebagi upaya penanganan Covid-19 di kabupaten Bogor, penindakan-penindakan akan terus kita tegakan bagi para pelanggar protokol kesehatan.diharapkan dengan di berikan penindakan bagi para pelanggar akan memberikan efek jera sehingga tidak mengulangi pelanggaranProtokol kesehatan lagi di kemudian hari,” ungkap Kapolsek Cijeruk Kompol Nurahim.
“Dalam pelaksanaan kedepan kita juga akan lakukan pemantauan secara langsung terhadap aktifitas – aktifitas masyarakat yang dapat berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan,” pungkasnya.
Reporter : Acep Sanusi/Hms Polres Bogor