Polsek Nanggung dan Tim Resmob Polres Bogor Ungkap Pelaku Pencurian di Nanggung Bogor

Polsek Nanggung dan Tim Resmob Polres Bogor Ungkap Pelaku Pencurian di Nanggung Bogor

Smallest Font
Largest Font

NANGGUNG, POLRES BOGOR | JABARONLINE.COM – Pengungkapan terhadap pelaku pencurian Handphone yang terjadi di peternakan ayam CV. Asta Kencana desa batu tulis kecamatan nanggung pada 25 Juni 2022 lalu, berhasil dilakukan Unit Reskrim Polsek Nanggung dan Resmob Polres Bogor.

Kanit Reskrim Polsek Nanggung Ipda Rahman Nurjaman mengatakan bahwa pengungkapan yang berhasil dilakukannya ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang kita terima atas kejadian tersebut.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Kami yang langsung merespon kejadian tersebut pun langsung melakukan olah TKP. Selanjutnya kami yang berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bogor dalam penyelidikan kasus ini berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial C alias K (30).

Akibat pencurian tersebut, dua orang karyawan peternakan yakni EF dan ES mengalami luka di bagian tangan dan pundak akibat terkena sayatan golok dan samurai yang di bawa pelaku. Yang mana saat ini kedua korban masih mendapatkan tindakan medis di RSUD Leuwiliang.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Dari pengakuan pelaku C dalam melakukan aksinya dirinya tidak sendirian melainkan bersama seorang temannya berinisial R (44) yang hingga saat ini masih DPO.

Pelaku C ini saat akan di lakukan penangkapan oleh kami sempat melakukan perlawanan dan mencoba untuk melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

Jadi dalam melakukan aksinya ini tersangka memanjat pagar dengan menggunakan sebuah tangga, dan setelah berhasil masuk tersangka ini mengambil dua buah handphone.

Selanjutnya di sebuah Pos dimana Korban EF dan HS sedang tertidur pelaku bangunkan dengan senjata tajam dan meminta handphone yang berada di pos tersebut, namun kedua korban ini melakukan perlawanan dengan bambu dan kayu kepada para pelaku, sehingga timbul aksi perkelahian yang menyebabkan EF dan HS mengalami luka bacok.

Akibat perbuatannya, Pelaku akan kita kenakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.(Acep Sanusi)

Editors Team
Daisy Floren