Polsek Tenjo Berhasil Ungkap Pencurian Aluminium di Pabrik PT. Global Gemilang Adi Warna Diamankan 2 (Dua) Orang Pelaku

Polsek Tenjo Berhasil Ungkap Pencurian Aluminium di Pabrik PT. Global Gemilang Adi Warna Diamankan 2 (Dua) Orang Pelaku

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM – Unit Reskrim Polsek Tenjo berhasil mengungkap kasus pencurian slat aluminium sebanyak 16 dus milik PT. Global Gemilang Adi Warna. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, di lokasi terpisah.

Kapolsek Tenjo, Iptu A.M. Zalukhu, S.H., menyampaikan bahwa kejadian pencurian ini pertama kali dilaporkan oleh korban, Sdr. Ecan, seorang purnawirawan TNI yang bertempat tinggal di Kp. Pabuaran, Desa Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Laporan dibuat setelah korban menyadari kehilangan slat aluminium di pabrik PT. Global Gemilang Adi Warna pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Dari laporan tersebut, kami segera tindak lanjutti dengan tindakan kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap dua tersangka,” ujar Kapolsek Tenjo. Kedua tersangka tersebut adalah Sdr DA (29) dan Sdr G (36).

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah memanfaatkan jam kosong atau di luar jam kerja untuk mencuri slat aluminium dari pabrik PT. Global Gemilang Adi Warna, yang berlokasi di Kp. Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi A-5795-XBC, warna merah hitam, tahun 2024, yang digunakan oleh para pelaku.

“Para tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan terus melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan,” tambah Iptu A.M. Zalukhu, S.H.

Akibat aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 35.200.000. (Tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), dan Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Tenjo menegaskan komitmennya untuk terus memerangi tindak kejahatan di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan jika menemukan adanya tindakan mencurigakan.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author
Daisy Floren