Pom Mini Milik Exxon Mobil Di Garut Diduga Ilegal, Pembangunan Terus Menjamur

Pom Mini Milik Exxon Mobil Di Garut Diduga Ilegal, Pembangunan Terus Menjamur

Smallest Font
Largest Font

GARUT | JABARONLINE.COM – Exxon Mobil Corporation, perusahaan minyak dan gas asal Amerika Serikat, saat ini tengah mengembangkan usahanya dengan membuka retail pom mini serta penjualan kebutuhan bagi para pengendara.

Di Kabupaten Garut, di beberapa Kecamatan terlihat tengah membangun Pom Mini. Namun, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut dalam pembangunannya tidak memenuhi aspek perizinan yang diatur oleh perubdang-undangan.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Baca Juga : PMI Kabupaten Garut Salurkan Bantuan Serta Pengobatan Gratis Untuk Korban Banjir Bandang

Di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut terlihat ada 3 lokasi pembangunan Pom Mini, seperti di Kampung Citambal, di Pasar Cibatu dan di Desa Sindangsuka. Ironisnya, pihak pemerintah Kecamatan tidak mengetahui soal pendirian Pom Mini termasuk pengajuan perizinan juga tidak ada.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Camat Cibatu, Drs. Sardiman Tanjung, membenarkan belum adanya proses pengajuan perizinan yang di ajukan oleh pihak legal Exxon Mobil, kendati proses pembangunan sudah berjalan.

“Belum ada pengajuan proses perizinan sampai sekarang. IMB dan izin lainnya sama sekali tidak ada,” ujarnya, Minggu (29/11/2020).

Dikatakan Sardiman, petugas Satpol PP, sedang menelusuri siapa yang menjadi penanggungjawab dalam pembangunan Pom Mini milik perusahaan asal AS tersebut.

Sementara Sekretaris Komisi I DPRD Garut, Muchtarul Wildan, meminta, Satpol PP Kabupaten Garut, untuk segera melakukan tindakan dan memberikan sanksi tegas.

“Kami mendapatkan laporan kalau pembangunan Pom Mini milik Exxon Mobil belum mengantongi izin,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, di Kabupaten Tasikmalaya ada empat Pom Mini yang telah di tutup keberadaannya lantaran tidak mengantongi perizinan.

Sementara Legal Pom Mini Exxon Mobil, Yudha, saat dihubungi melalui perpesanan whatsapps masenger tidak memberikan jawaban.

Penulis : Atu Restu F

Editors Team
Daisy Floren