JABARONLINE.COM – Proses administrasi hukum terkait pengurusan harta warisan almarhum Kastijam bin Sijan memasuki babak baru. Pihak keluarga ahli waris resmi menandatangani surat kuasa kepada kantor hukum Muslimin and Partner di Dusun Nduren, Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, pada Jumat (10/4/2026).

Langkah hukum ini diambil untuk mengurus objek tanah warisan seluas kurang lebih 50 hektare yang terletak di Ngandong, Desa Sukowilangun. Secara historis, wilayah tersebut dahulu merupakan bagian dari Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare (dahulu Kawedanan Pagak).

Berdasarkan data yang dihimpun, lahan seluas 50 hektare tersebut memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut:
- Utara: Berbatasan dengan Kali Brantas, Gunung Gurit, atau Kali Beli (dahulu dikenal sebagai Sumbo Keling).
- Timur: Berbatasan dengan Ketawang (perbatasan antara Ngandong dengan Sukowilangun/Jalan Ireng).
- Selatan: Berbatasan dengan Dusun Kepuh atau Peteng (Jalan Raya Kepuh atau Wilayah Tawang Sukowilangun Pal Tugu).
- Barat: Berbatasan dengan Dukuh Sumber Duren (Tanah Pemajakan/Tanah Desa atau lahan milik Mbah Karso).

Di lokasi lahan tersebut juga ditemukan sejumlah penanda fisik yang memperkuat batas kepemilikan, di antaranya Lumpang Lingoyoni, Kuburan Ngandong, Bandulan, serta Patok Induk di sebelah timur perbatasan antara Ngandong dan Sukowilangun.

Penandatanganan kuasa ini merupakan tahapan krusial dalam memastikan legalitas dan kelancaran proses hukum terkait aset almarhum Kastijam bin Sijan. Acara tersebut dihadiri langsung oleh para ahli waris, tim kuasa hukum dari Muslimin and Partner, serta sejumlah saksi terkait.

Almarhum Kastijam bin Sijan sendiri merupakan warga asli Desa Arjowilangun. Melalui penunjukan kuasa hukum ini, ahli waris berharap seluruh harta peninggalan almarhum dapat dikelola, diurus, dan dibagikan secara adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pihak Muslimin and Partner yang berkantor di daerah Ngandong, Sukowilangun, menyatakan komitmennya untuk mengawal prosedur ini secara transparan. Mereka memastikan seluruh tahapan akan berjalan sesuai regulasi guna memberikan kepastian hukum bagi klien.

Dengan selesainya proses penandatanganan ini, pengurusan harta warisan diharapkan dapat segera tuntas. Masyarakat setempat juga menaruh harapan besar agar penyelesaian sengketa atau pengurusan lahan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.***