JABARONLINE.COM - Suasana khidmat dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin lalu tiba-tiba berubah menjadi momen yang mengharukan dan tak terduga. Peristiwa ini terjadi di tengah agenda pembacaan putusan perkara dengan nomor registrasi 176/PUU-XXIII/2025.
Hakim Konstitusi Anwar Usman memilih momen tersebut untuk menyampaikan salam perpisahan yang tulus kepada rekan sejawat dan publik. Ucapan perpisahan ini menandai penutup babak panjang pengabdiannya di lembaga yudikatif tertinggi negara.
Pengumuman mendadak ini seketika memicu berbagai spekulasi dan rasa ingin tahu publik mengenai makna di balik pesan perpisahan yang disampaikan oleh adik ipar dari Presiden Joko Widodo tersebut. Publik bertanya-tanya mengenai implikasi dari pernyataan tersebut.
Momen perpisahan tersebut dikonfirmasi oleh Anwar Usman dalam pernyataannya yang kemudian dikutip secara luas oleh media nasional pada tanggal 16 Maret. Pernyataan ini memberikan petunjuk jelas mengenai akhir masa baktinya.
"Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti, karena pada tanggal 6 April 2026 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Pengakuan ini secara eksplisit menggarisbawahi bahwa sidang yang sedang berlangsung merupakan salah satu sesi terakhir yang ia pimpin sebelum genap mengakhiri masa jabatan yang telah diemban selama satu setengah dekade. Pengabdiannya di MK telah berlangsung cukup lama.
Masa pengabdian Anwar Usman sebagai hakim konstitusi dimulai sejak 6 April 2011, menandai periode pertamanya di lembaga tersebut. Setelah periode pertama berakhir, ia kembali mengabdi untuk periode kedua.
Periode kedua masa jabatannya dimulai pada tanggal 6 April 2016, di mana ia juga sempat mengemban amanah penting sebagai Wakil Ketua di Mahkamah Konstitusi. Hal ini menunjukkan rekam jejaknya yang panjang di lembaga tersebut.
Semua informasi mengenai momen perpisahan dan durasi pengabdian ini dilansir dari pemberitaan nasional yang meliput jalannya sidang putusan MK tersebut.
